Cumloude Dapat Jatah Kusus dalam Penerimaan CPNS 2021, Ini Syaratnya

Sejumlah peserta mengikuti ujian seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS)
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Syifa Yulinnas

VIVA – Pemerintah rencananya pada akhir bulan ini akan membuka pendaftaran penerimaan Calon Pegawai negeri Sipil (CPNS) atau Calon Aparatur Sipil Negara (CSAN) 2021. Aturan terkait hal tersebut pun telah dikeluarkan salah satunya adapau PermenpanRB No 27 tahun 2021.

Hari Ini 172 Kampus Muhammadiyah Serentak Gelar Aksi Bela Palestina dan Kutuk Israel

Atruran tersebut menjadi dasar utama dalam penerimaan CPNS tahun ini. Temasuk, acuan penetapan jumlah formasi yang diajukan instansi Pemerintah sesuai dengan kebutuhan masing-masing.

Dikutip dari aturan itu, Kamis, Juni 2021, ternyata ada ketetapan yang mengharuskan instansi Pemerintah khususnya pusat memberikan jatah khusus bagi lulusan cumlaude diterima jadi CPNS.

10 Politeknik Terbaik Indonesia Versi Webometrics 2024

Permen itu menetapkan bahwa instansi pusat wajib mengalokasikan paling sedikit 10 persen dari total alokasi kebutuhan PNS dalam kebutuhan formasi yang diajukan. Artinya, peluang untuk lulusan cumlaude atau berpredikat lulus dengan pujian, lebih besar untuk diterima jadi CPNS.

Baca juga: Nasib Ribuan Eks Karyawan Merpati Air yang Haknya Belum Dipenuhi

Depok Jadi Tuan Rumah Pembukaan Pendaftaran PPK untuk Pilkada 2024

Meski demikian, ada dua syarat khusus formasi cumlaude yang ditetapkan. Pertama adalah untuk lulusan dalam negeri, berasal dari perguruan tinggi terakreditasi A dan program studi terakreditasi A. Syarat itu dibuktikan dengan tanggal kelulusan yang tertulis pada ijazah.

Kemudian untuk syarat kedua adalah bagi lulusan perguruan tinggi luar negeri, harus memperoleh penyertaan ijazah dan surat keterangan lulus setara cumlaude. Surat itu berasal dari kementerian di negara setempat yang mengurus bidang pendidikan, kebudayaan, ilmu pengetahuan dan teknologi.

Sementara itu dalam permen tersebut ada pula syarat umum bagi peserta untuk pendaftaran seleksi CPNS. Antara lain, Usia paling rendah 18 tahun dan paling tinggi 35 tahun saat melamar dan tidak pernah dipidana.

Kemudian tidak pernah diberhentikan dengan hormat oleh instansi Pemerintahan, TNI atau polri. Serta tidak pernah diberhentikan secara tidak hormat sebagai pegawai swasta.

Syarat umum lainnya adalah memiliki kulifikasi pendidikan sesuai dengan syarat jabatan, bersedia ditempatkan di seluruh wilayah NKRI dan sehat jasmani serta rohani sesuai dengan jabatan yang dilamar.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya