E-Commerce Sepakat Tak Lagi Jual Ivermectin Secara Online

Ivermectin obat COVID-19.
Sumber :
  • Antara/Kementerian BUMN.

Diketahui, Ivermectin klasifikasi obat keras yang harus dengan resep dokter, artinya tidak dapat dijual bebas kepada konsumen tanpa resep dokter. 

img_title Semua E-commerce Bakal Jadi Pemungut PPh Pasal 22, Purbaya: Bertahap

Sebelumnya penjualan obat Ivermectin melalui pasar online/marketplace melonjak di atas 1.000 persen. Obat yang tadinya hanya sekitar Rp30.000/papan sekarang berada pada kisaran antara Rp350.000-Rp500.000. 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Menteri UMKM, Maman Abdurrahman

Menteri Maman: Implementasi Diskon 50 Persen Biaya E-Commerce Bagi UMK Tunggu Jadwal Integrasi

Maman mengatakan, implementasi diskon 50 persen biaya layanan e-commerce bagi usaha mikro dan kecil (UMK) yang menjual produk dalam negeri, telah mencapai 95 persen.

img_title
VIVA.co.id
27 Agustus 2026
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut