Semua E-commerce Bakal Jadi Pemungut PPh Pasal 22, Purbaya: Bertahap

Purbaya, Rapat Paripurna DPR RI ke-23 Masa Persidangan V Tahun Sidang 2025-2026
Sumber :
  • [tangkapan layar]

Jakarta, VIVA – Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan, pemerintah akan secara bertahap menunjuk lebih banyak perusahaan e-commerce atau marketplace (lokapasar), sebagai pemungut Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 atas transaksi penjualan barang di platform perdagangan elektronik.

img_title Ramai Isu PPN Transfer Bank Mulai 9 November, Ini Penjelasan Menkeu

Saat ini, Direktorat Jenderal Pajak baru menunjuk empat perusahaan e-commerce yakni Tokopedia, Blibli, Shopee, Lazada, yang akan memungut Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 atas transaksi penjualan barang di platform mereka.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

“Ada (penambahan marketplace). Pada akhirnya nanti semuanya secara bertahap,” kata Purbaya di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 2 Juli 2026.

img_title Mencuat Isu Tukang Cukur dan Tukang Pijat Dikutip Pajak, Menteri UMKM Angkat Bicara

Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa

Photo :
  • Antara

Pemungutan PPh Pasal 22 via e-commerce itu akan berlaku efektif mulai 1 Agustus 2026. Berdasarkan kebijakan tersebut, marketplace akan memungut PPh Pasal 22 sebesar 0,5 persen dari peredaran bruto penjual.

img_title Hashim Sebut Pajak Digital Mulai 9 November, Airlangga: Nanti Kita Lihat

Dalam mekanismenya, konsumen melakukan pembayaran melalui marketplace. Selanjutnya, marketplace memungut PPh Pasal 22 atas penghasilan penjual, menerbitkan bukti pemungutan, menyetorkan pajak ke kas negara, serta melaporkannya melalui Surat Pemberitahuan (SPT) Masa PPh Unifikasi.

Namun, pungutan pajak hanya berlaku bagi penjual yang memiliki omzet atau peredaran bruto di atas Rp500 juta per tahun.

Sebelumnya, Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto menegaskan bahwa kebijakan pajak marketplace bukan pengenaan pajak baru, melainkan perubahan mekanisme pemungutan yang menyesuaikan perkembangan ekonomi digital.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Menurutnya, Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025 hanya mengubah mekanisme pelunasan pajak, dari yang sebelumnya disetor sendiri oleh penjual menjadi dipungut oleh marketplace yang ditunjuk pemerintah.

“Jadi, pajak ini bukan pajak baru. Ini adalah pajak atas penghasilan dari kegiatan usaha yang dilakukan melalui marketplace. Sekali lagi, yang berubah hanya mekanismenya, dari sebelumnya disetor sendiri oleh pedagang dalam negeri menjadi dipungut oleh marketplace yang ditunjuk,” ujarnya. (Ant).

Presiden Partai Buruh, Penasihat Khusus Presiden RI Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh, Said Iqbal

Said Iqbal Mau Pajak Pembalut, THR hingga JHT Jadi 0 Persen

Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh Said Iqbal mendorong pemerintah untuk memberikan pajak 0 persen terhadap pembalut dan JHT

img_title
VIVA.co.id
4 November 2026
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut