Said Iqbal Mau Pajak Pembalut, THR hingga JHT Jadi 0 Persen

Presiden Partai Buruh, Penasihat Khusus Presiden RI Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh, Said Iqbal
Sumber :
  • Antara

Jakarta, VIVA - Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh Said Iqbal mendorong pemerintah untuk memberikan pajak 0 persen terhadap pembalut perempuan dan Jaminan Hari Tua (JHT).

img_title Mencuat Isu Tukang Cukur dan Tukang Pijat Dikutip Pajak, Menteri UMKM Angkat Bicara

"Saya sebagai Penasihat Khusus Presiden tetap akan menemui Menteri Keuangan sesegera mungkin, Pak Suahasil, untuk memberi masukan ulang (terhadap pajak JHT), juga pajak untuk pembalut wanita adalah 0 persen," kata Iqbal dalam konferensi pers daring, di Jakarta, Selasa.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Iqbal yang juga Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) itu mengatakan, pembalut merupakan kebutuhan dasar perempuan yang harus diperlakukan sebagai bagian dari perlindungan kesehatan dan kesejahteraan masyarakat.

img_title Hashim Sebut Pajak Digital Mulai 9 November, Airlangga: Nanti Kita Lihat

Selain pajak pembalut, Iqbal meminta pajak JHT menjadi 0 persen, karena JHT merupakan tabungan sosial pekerja yang dibutuhkan ketika kehilangan pekerjaan maupun memasuki hari tua.

Menurutnya, pemotongan pajak atas pencairan JHT terasa memberatkan, terutama bagi buruh yang baru saja terkena pemutusan hubungan kerja (PHK).

img_title Buntut Pembalut Kena PPN, Seorang Perempuan Gugat UU Pajak ke MK Menuntut Keadilan

"Pada saat pendapatan bulanan terhenti, dana tersebut menjadi pegangan untuk memenuhi kebutuhan keluarga," kata dia.

Dalam reformasi perpajakan yang sama, Iqbal meminta Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) dinaikkan menjadi Rp7,5 juta per bulan.

Ia menilai, ambang PTKP perlu mengikuti perkembangan upah dan biaya hidup agar pekerja memiliki ruang lebih besar untuk memenuhi kebutuhan keluarganya.

"Saran kami, naik jadi Rp7,5 juta per bulan PTKP," ujar Iqbal.

Lebih lanjut, Iqbal menyatakan, setidaknya PTKP harus setara dengan upah minimum tertinggi yang berlaku. Dengan demikian, pekerja yang menerima upah minimum tidak kembali dibebani pajak penghasilan atas penghasilan sebesar upah minimum tersebut.

Ia menilai kenaikan PTKP juga dapat membantu meningkatkan daya beli.

"Penghasilan yang tetap berada di tangan pekerja akan digunakan untuk belanja kebutuhan sehari-hari dan menggerakkan kegiatan ekonomi," ujar Iqbal.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Dia juga meminta pemerintah untuk melakukan penghapusan pajak THR, jaminan pensiun, dan pesangon secara bertahap.

"Kalau bisa, atau nanti bertahap, pajak THR, pajak jaminan pensiun, pajak pesangon, dihapus, 0 persen juga," katanya. (Ant)

Menteri Keuangan (Menkeu) Suahasil Nazara

Ramai Isu PPN Transfer Bank Mulai 9 November, Ini Penjelasan Menkeu

Menteri Keuangan Suahasil Nazara buka suara terkait penerapan pajak digital (digital taxation) seperti transfer bank dan e-wallet yang berlaku per 9 November.

img_title
VIVA.co.id
3 November 2026
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut