Garuda Indonesia Digugat ke Sidang PKPU, Dirut Buka Suara

Direktur Utama Garuda Indonesia, Irfan Setiaputra.
Sumber :
  • VIVA/Anry Dhanniary

VIVA – PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk menyatakan telah menerima surat panggilan sidang dari Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terkait adanya permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang diajukan oleh PT My Indo Airlines (MYIA). 

img_title Penerbangan Garuda dari Jeddah ke Jakarta Dialihkan ke Bandara Kertajati

Pengajuan permohonan PKPU tersebut sehubungan dengan adanya kewajiban usaha Garuda Indonesia kepada MYIA yang belum dapat terselesaikan, dalam kaitan kerja sama layanan penerbangan kargo yang dijalankan oleh kedua belah pihak.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Sidang pertama gugatan PKPU itu telah dijadwalkan pada Selasa 27 Juli 2021 di Pengadilan Niaga PN Jakpus. Direktur Utama Garuda Indonesia Irfan Setiaputra pun menyampaikan sikapnya soal permohonan sidang PKPU tersebut.

img_title Prabowo Kebut Percepatan Hilirisasi dan Penataan BUMN

"Tentunya kami sepenuhnya memahami serta menghormati sikap hukum yang diambil MYIA melalui langkah pengajuan permohonan PKPU ini, yang dilakukan dengan mengedepankan asas profesionalitas terhadap sinergitas bisnis yang telah terjalin selama ini bersama Garuda Indonesia," ujar Irfan dalam keterangan resminya, Senin 19 Juli 2021.

Baca juga: Stok Hewan Kurban 1,76 Juta Ekor, Jumlah Pemotongan Turun

img_title Rampingkan Anak Usaha, Danantara Dorong Brantas Abipraya Perkuat Fokus dan Nilai Keberlanjutan

Ia juga menyampaikan, pada saat ini pihaknya tengah mempelajari permohonan PKPU yang diajukan oleh MYIA, bersama dengan konsultan yang telah ditunjuk oleh Perseroan untuk memberikan tanggapan lebih lanjut terhadap permohonan PKPU tersebut sesuai prosedur dan ketentuan hukum yang berlaku. 

"Hal tersebut merupakan wujud itikad baik Perseroan dalam upaya memperoleh penyelesaian terbaik bagi seluruh pihak  berkaitan dengan kewajiban usaha Perseroan, dengan senantiasa mengedepankan prinsip tata kelola Perusahaan yang baik dan akuntabel," katanya.

Selain itu, Irfan melanjutkan, pihaknya juga akan terus melakukan koordinasi intensif dengan dewan komisaris, pemegang saham dan otoritas terkait, mengenai tindak lanjut dan langkah yang akan ditempuh Perseroan terhadap pengajuan permohonan PKPU ini.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Dari sisi operasional, Irfan melanjutkan, Garuda Indonesia tetap memastikan pemenuhan kebutuhan layanan operasional. Penerbangan bagi masyarakat akan tetap tersedia secara optimal melalui hadirnya layanan penerbangan yang aman dan nyaman bagi seluruh penumpang. Khususnya di tengah kondisi pandemi saat ini.

"Rangkaian upaya maksimal yang dilakukan oleh Perseroan untuk menghadirkan layanan penerbangan terbaik ini tentunya tidak terlepas dari esensi moda transportasi udara sebagai sektor krusial. Dalam menunjang pergerakan logistik maupun perjalanan masyarakat yang harus terbang karena memiliki kebutuhan prioritas di masa pandemi," tuturnya.

Pesawat Garuda Indonesia di Bandara Soekarno-Hatta di Tangerang, Banten.

Garuda Batalkan Seluruh Penerbangan Dari dan Menuju Jakarta, Bandung serta Lampung hingga Senin Siang

Garuda Indonesia memutuskan untuk membatalkan seluruh jadwal penerbangan dari dan menuju Jakarta, Bandung, serta Lampung hingga Senin, 7 September 2026.

img_title
VIVA.co.id
6 September 2026
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut