Simak, Ini Syarat dan Cara Menonaktifkan NPWP via Online

Kartu NPWP
Sumber :
  • Rochimawati / VIVA.co.id

VIVA – Wajib Pajak yang sudah tidak lagi memenuhi persyaratan subjektif dan/atau objektif sesuai perundang-undangan perpajakan bisa menonaktifkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Lantas, bagaimana cara menonaktifkan NPWP via online?

img_title Cara Main Minecraft Bedrock dengan Mod 2026, Pengalaman Bermain Kini Terasa Berbeda

NPWP sendiri merupakan nomor yang diberikan kepada Wajib Pajak sebagai sarana dalam administrasi perpajakan yang dipergunakan sebagai identitas Wajib Pajak untuk melaksanakan hak dan kewajibannya.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Sementara itu, Wajib Pajak adalah orang pribadi atau badan, meliputi pembayar pajak, pemotong pajak, dan pemungut pajak, yang mempunyai hak dan kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

img_title Cara Main Minecraft Java Edition Lebih Cepat Mengalahkan Ender Dragon, Tahapan yang Perlu Dikuasai Sejak Awal

Apabila sudah tidak memenuhi persyaratan yang disebutkan, penghapusan NPWP boleh dilakukan. Hal ini mengacu pada Peraturan Direktur Jenderal Pajak PER-20/PJ/2013 Pasal 9 Ayat 1.

Bagi kamu yang ingin menonaktifkan NPWP, kini tidak lagi perlu mendatangi Kantor Pajak. Sebab, permohonan penghapusan NPWP bisa dilakukan secara online dari rumah masing-masing.

img_title Cara Memanfaatkan Diskon Game Steam Secara Maksimal, Hindari Pembelian yang Berakhir Menjadi Penyesalan

Cara menonaktifkan NPWP via online

  1. Mengisi formulir penghapusan NPWP melalui aplikasi e-Registration yang terdapat di laman resmi Dirjen Pajak (www.pajak.go.id).
  2. Selanjutnya, Wajib Pajak harus mengirimkan dokumen yang disyaratkan ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tempat tinggal atau tempat kegiatan usaha wajib pajak.
  3. Pengiriman dokumen dapat dilakukan dengan mengunggah salinan (softcopy) dokumen melalui aplikasi e-Registration atau mengirim menggunakan surat pengiriman dokumen yang ditandatangani.
  4. Jika dokumen sudah diterima lengkap, KPP akan menerbitkan bukti penerimaan surat elektronik.
  5. Untuk Wajib Pajak orang pribadi yang meninggal dunia, permohonan penghapusan NPWP bisa diajukan oleh ahli waris, pelaksana wasiat, atau yang mengurus harta warisan.

Setelah memahami langkah-langkah menonaktifkan NPWP via online tanpa mendatangi Kantor Pelayanan Pajak, kamu sebaiknya menyiapkan sejumlah dokumen berikut ini, seperti dikutip dari laman resmi Dirjen Pajak.

1. Untuk orang pribadi yang meninggal dunia

Siapkan surat keterangan kematian atau dokumen sejenis dari instansi yang berwenang dan surat pernyataan bahwa tidak mempunyai warisan atau surat pernyataan bahwa warisan sudah terbagi dengan menyebutkan ahli waris.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

2. Wajib Pajak yang meninggalkan Indonesia

Apabila Wajib Pajak akan meninggalkan Indonesia selama-lamanya, siapkan dokumen yang menyatakan Wajib Pajak telah meninggalkan Indonesia selamanya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut