Pemerintah Beri Diskon Tarif Pajak Atas Bunga Obligasi

Gedung Direktorat Jenderal Pajak
Sumber :
  • panoramio

VIVA – Peraturan Pemerintah Nomor 91 Tahun 2021 telah diterbitkan untuk memberikan keringanan Pajak Penghasilan (PPh) bunga obligasi bagi investor domestik atau wajib pajak dalam Negeri (WPDN) dan bentuk usaha tetap. 

img_title Rupiah Menguat ke Rp 17.661 di Tengah Isu Pergantian Menkeu Purbaya ke Suahasil

Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan, Febrio Kacaribu menjelaskan PP ini bertujuan menciptakan kesetaraan beban PPh antara investor obligasi, serta untuk lebih mendorong pengembangan dan pendalaman pasar obligasi melalui kebijakan pajak yang mendukung.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Terbitnya PP ini merupakan bukti bahwa pemerintah terus melakukan reformasi struktural dalam rangka meningkatkan investasi dan produktivitas yang salah satunya dilaksanakan melalui UU Cipta Kerja," tuturnya, Jumat, 3 September 2021.

img_title Usai Dilantik jadi Menkeu, Begini Respons Suahasil soal Perombakan Ditjen Pajak dan Bea Cukai

Baca juga: Viral, Jembatan Cidaon Ujung Kulon Ambruk Wisatawan Kecebur

Sebelumnya, Febrio mengingatkan, pemerintah telah lebih dahulu menurunkan tarif PPh Pasal 26 atas penghasilan bunga obligasi yang diterima Wajib Pajak Luar Negeri atau WPLN selain Bentuk Usaha Tetap (BUT) dari yang sebelumnya 20 persen menjadi 10 persen atau sesuai Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B) yang mulai berlaku Agustus 2021. 

img_title Tumbuh 23,7 Persen, Purbaya Laporkan Penerimaan Pajak Capai Rp 1.224,3 Triliun di Juli 2026

Selanjutnya, melalui PP terbaru, dia menjabarkan, Pemerintah menurunkan tarif PPh bunga obligasi bagi WPDN juga. Dengan PP ini, tarif PPh Pasal 4 ayat (2) UU PPh atas penghasilan bunga obligasi WPDN turun dari 15 persen ke 10 persen. Kini, tarifnya menjadi sama ringannya dengan WPLN. 

Melalui PP ini, Febrio mengatakan, pemerintah terus menjaga momentum pemulihan melalui tiga kebijakan yang menjadi game changer pemulihan ekonomi 2021 yaitu prioritas intervensi yang terarah untuk menanggulangi krisis kesehatan, kebijakan fiskal terutama program PEN untuk menjaga daya beli masyarakat dan keberlangsungan dunia usaha, serta reformasi struktural.

Dalam beberapa tahun terakhir, pasar obligasi Indonesia dinilainya tumbuh cukup baik, tetapi masih memerlukan dorongan. Hal ini terlihat dari kapitalisasi pasar obligasi baik swasta dan Pemerintah terhadap PDB Indonesia sebesar 30,6 persen. 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Angka ini masih rendah dibandingkan dengan negara ASEAN-5 lainnya. Dia menyebutkan, untuk Malaysia sudah mencapai 122,7 persen, Singapura 79,9 persen, Thailand 69,6 persen, dan Filipina 49,4 persen. 

“Pasar obligasi Indonesia sangat potensial. Pemerintah Indonesia ingin memastikan bahwa para investor dapat memanfaatkan keringanan pajak ini untuk berinvestasi dalam instrumen obligasi baik SBN maupun korporasi,” tutur Febrio. 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut