Gaduh Data Bocor Gerus Kepercayaan Investor
- Pixabay/blickpixel
"Kalau data pribadi Presiden saja bisa bocor, apalagi warga biasa. Kita sama-sama tahu bahwa banyak NIK warga yang bocor dan akhirnya terjebak oleh pinjaman online ilegal. Segala kebocoran data pribadi yang menyusahkan warga ini harus segera kita ‘tambal’ dengan UU Perlindungan Data Pribadi," kata Puan, Jumat 3 September 2021.
Hingga kini, RUU PDP belum dibahas intensif oleh Pemerintah dan DPR. Belum ada kepastian, kapan beleid tersebut akan rampung.
Padahal, ini sebetulnya cukup mendesak karena juga berkaitan dengan investasi di Indonesia.Â
Jangan sampai, isu keamanan siber Indonesia terus menggerus kepercayaan investor.
Hal itu disampaikan Direktur Center of Economic and Law Studies (Celios), Bhima Yudhistira. Dia mengatakan, Kebocoran data yang kerap terjadi, apalagi terkait dengan data kependudukan di aplikasi milik pemerintah akan menurunkan kepercayaan investor.
Eks ekonom Indef ini menjabarkan, dalam National Cyber Security Index tahun 2020, Indonesia menempati posisi 77, lebih rendah dari Thailand di posisi 71, Bangladesh 38, Filipina 32, dan Malaysia 23.Â
Investor, khususnya di sektor migas, kesehatan, dan jasa keuangan dinilainya sangat sensitif terkait kebocoran data. Keamanan digital menjadi biaya tersendiri dalam sebuah perusahaan.
"Investor yang berkaitan dengan data sensitif seperti sektor migas, kesehatan, jasa keuangan akan meningkatkan keamanan digitalnya. Artinya, ada hubungan antara seringnya kebocoran data dengan biaya keamanan digital yang dikeluarkan oleh perusahaan," kata Bhima kepada VIVA, Kamis 9 September 2021.
Perlindungan data pribadi.
- IT Pro
Menurutnya, memang perlu ada secepatnya UU perlindungan data pribadi. "Lambannya penanganan kasus kebocoran data, hingga lubang regulasi karena belum adanya UU Perlindungan Data Pribadi membuat kepercayaan investor makin tergerus," ujar Bhima.
Sementara itu, Pakar Telematika, Roy Suryo mengatakan, soal data bocor memang harus ada penanggung jawabnya. Karena UU PDP masih lama rampung, Roy menyarankan, kementerian penyelenggara aplikasi, misalnya, juga perlu mengevaluasi mitra penyelenggara sistem elektroniknya (PSE).Â
"Kenapa menyelenggarakan sebuah hal yang kemudian tidak melalui mekanismenya dengan benar. Semua pihak bertanggung jawab," kata Eks Menpora itu dalam videonya di Twitter yang dibagikan kepada VIVA.