Jangan Kabur dari Pinjaman Online, Ini Risiko dan Cara Mengatasinya

Ilustrasi jenis pecahan uang
Sumber :
  • vstory

VIVA – Kabur dari pinjaman online terkadang dilakukan oleh orang-orang yang gagal bayar. Sampai saat ini, masalah pinjaman online ilegal seakan-akan tidak ada habisnya. Hal ini karena harga bahan pangan yang semakin meningkat sehingga banyak orang yang mencari jalan pintas untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.

img_title Denda Dihapus hingga Diskon 50%, Ini Program Pajak Kendaraan di 3 Daerah

Layanan peminjaman uang secara online dari industri fintech lending pun semakin merangkak. Hal ini menjadi opsi masyarakat untuk mengajukan pinjaman. Proses dan syarat peminjaman pun dibuat semakin mudah bila dibandingkan dengan peminjaman ke bank atau koperasi. Bahkan, ketika awal diajukan dari tangan nasabah, perusahaan hanya memerlukan waktu kurang dari 24 jam.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Kelebihan inilah yang membuat masyarakat berbondong-bondong untuk meminjam uang kepada fintech. Namun, dibalik semua kemudahan tersebut, juga mempunyai risiko bila tidak digunakan secara bijaksana. Banyak orang yang kabur dari pinjaman online karena tidak sanggup untuk membayarnya.

img_title Diduga Tidak Diberi KTP untuk Pinjol, Pria di Bandung Tega Sekap dan Aniaya Pacarnya

Selain itu, bila dibandingkan pinjaman ke bank atau koperasi, pinajaman online ini terbilang memiliki suku bunga yang lebih tinggi dan tenor cicilan yang lebih ringkas. Hal ini tentunya akan berisiko kepada debitur peminjaman online yang terjerat utang terlalu banyak sehingga tidak mampu untuk membayarnya.

Nah, bila kamu kabur dari pinjaman online, terdapat beberapa risiko dan ancaman yang mengintai. Simak ulasan berikut ini, ya!

img_title Percepat Pembiayaan Koperasi di 2027, LPDB Siap Sistem Innovative Credit Scoring

Lantas, Apa Risiko Kabur dari Pinjaman Online dan Bagaimana Cara Mengatasinya?

Risiko Kabur dari Pinjaman Online

1. Terdaftar dalam Balcklist SLIK OJK

Ketika kamu mengajukan pinjaman online, tentunya kamu akan diminta untuk memasukkan dokumen pribadi sebagai syarat kepada pihak pinjaman online. Umumnya dokumen tersebut berupa KTP, KK, NPWP, akun internet banking, dan slip gaji terakhir.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Meskipun terbilang sangat sederhana, fintech meminta dokumen tersebut supaya mengetahui identitas nasabah, mulai dari nama lengkap, alamat, pekerja, alamat kantor, dan lain sebagainya. Bila kamu sampai tidak bisa melunasi cicilan, maka bersiap menerima konsekuensi berupa dara pribadi yang dilaporkan kepada OJK dan masuk daftar hitam layanan pinjaman.

Hal ini jangan dianggap remeh, karena kamu akan kesulitan dan bahkan tidak mungkin lagi mengharapkan bantuan finansial kepada Lembaga keuangan yang ada di Indonesia. Bila hal ini sampai terjadi dan kamu mengalami masalah keuangan, kamu tidak memiliki kesempatan untuk bangkit dari keterpurukan.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut