Pemerintah Rumuskan SNI HPTL, Ini Harapan Dunia Usaha

Macam-macam bentuk rokok elektrik atau vape.
Sumber :
  • dok. pixabay

VIVA – Pemerintah bersama pelaku industri, akademisi dan konsumen sedang merumuskan Standar Nasional Indonesia (SNI) untuk produk e-liquid setelah menyelesaikan standardisasi untuk produk tembakau yang dipanaskan pada awal 2021.

img_title DPR Minta MUI Segera Terbitkan Fatwa Haram Vape: Ini Hajat Hidup Umat

Hal tersebut dikonfirmasi oleh Direktur Industri Minuman, Hasil Tembakau dan Bahan Penyegar Kemenperin, Edy Sutopo.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

“Penyusunan SNI itu dilakukan oleh Komite Teknis yang ditunjuk oleh BSN. Anggota Komtek itu terdiri dari berbagai unsur yang mewakili produsen, konsumen, pemerintah dan pakar serta praktisi,” kata Edy kepada awak media, Senin, 20 September 2021.

img_title Respons MUI soal Kapolri yang Minta Vape Diharamkan, Usulan Suyudi akan Dikaji Mendalam

Baca juga: Anak di Bawah 12 Tahun Boleh Main ke Mal Lagi di Sejumlah Kota Ini

Meskipun standardisasi untuk sebagian produk Hasil Pengolahan Tembakau Lainnya (HPTL) sudah dirumuskan, langkah tersebut dirasa belum cukup untuk memaksimalkan potensi yang dimiliki oleh HPTL. 

img_title Bagaimana Hukum Rokok Elektrik? Ini Pembahasan Bahtsul Masail PBNU

Menurut Roy Lefrans, Chief Executive Officer (CEO) NCIG Indonesia yaitu pelaku usaha HPTL, perlu ada regulasi yang proporsional, yang dapat mendorong industri tersebut untuk berkembang. 

"Vape punya pasar yang sangat potensial untuk bertumbuh karena produknya yang jauh lebih rendah risiko dari rokok. Namun, perlu regulasi yang tepat agar memberikan kesempatan bagi investor luar negeri untuk semakin yakin melakukan investasinya ke sektor HPTL Indonesia. Salah satunya adalah dengan mengatur terpisah regulasi HPTL dari regulasi rokok," kata Roy.

Roy menambahkan, salah satu aspek regulasi yang menjadi sorotan adalah penetapan cukai untuk produk vape, di mana produk untuk kategori close system (sistem tertutup) dinilai terlampau tinggi. Dalam peraturan kementerian keuangan No. 198/PMK.010/2020. Cukai untuk sistem tertutup 11 kali lipat lebih tinggi dibanding cukai open system (system terbuka).

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Roy menuturkan bahwa ketika cukai produk vape closed system dirumuskan, belum ada produsen vape closed system yang masuk di Indonesia. Sehingga produsen tidak punya kesempatan untuk ikut memberikan paparan di dalam rumusan tersebut.

Padahal, vape sistem tertutup memiliki potensi domestik yang bertumbuh dan juga membuka kesempatan produksi untuk ekspor, karena produk tersebut sudah mulai diadopsi oleh negara maju, seperti New Zealand dan US sebagai produk alternatif tembakau.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut