Sri Mulyani: Ada Debitur BLBI yang Ngaku Tak Punya Utang

Pemasangan plang aset eks BLBI.
Sumber :
  • Dokumentasi Satgas BLBI.

VIVA – Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana BLBI (Satgas BLBI) telah melakukan pemanggilan terhadap 48 obligor BLBI hingga akhir Agustus 2021. Pemanggilan dilakukan dengan mendahului pemilik nilai pinjaman tertinggi.

img_title Utang Baru Pemerintah Tembus Rp494,3 Triliun hingga September 2026, Suahasil Hati-hati Terbitkan SBN

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengungkapkan, kini Satgas BLBI telah kembali memanggil 24 obligor dan debitur BLBI. "Sudah ada 24 pemanggilan kepada obligor dan debitur," kata dia saat konferensi pers, Selasa, 21 September 2021.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Baca juga: KS dan Posco Bakal Investasi Bangun Pabrik Baja US$3,7 Miliar

img_title Ray Dalio Peringatkan Krisis Utang di 2029, Bebannya Tembus US$40 Triliun!

Sri menyatakan, dari pemanggilan 24 obligor maupun debitur tersebut ada kelompok yang hadir dan kemudian mengakui mereka memiliki utang atau kewajiban kepada negara.

"Dan kemudian menyusun rencana penyelesaian utangnya. Ini yang unik, mungkin paling kooperatif," ungkap Sri.

img_title Suahasil: Utang Kopdes Merah Putih Pasti Dibayar, Sudah Ada Anggarannya

Kelompok selanjutnya, Sri mengatakan adalah mereka yang hadir sendiri atau diwakili dan juga menyampaikan rencana penyelesaian utang mereka. Namun rencana tersebut dianggap tidak realistis dan ditolak Tim Satgas.

Sementara itu kelompok ketiga, ada yang hadir, namun saat hadir mengatakan bahwa mereka tak punya utang sama negara. Keempat, kelompok yang tidak hadir tapi mereka menyampaikan surat janji untuk penyelesaian.

"Dan kelompok kelima yakni kelompok yang bahkan tidak hadir. Jadi dalam hal ini tim akan terus lakukan tindakan sesuai landasan hukum yang ada untuk mengembalikan hak negara," papar Sri.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Sri pun kembali menjelaskan, obligor sendiri adalah para pemilik bank yang bank nya telah mendapatkan BLBI. Sedangkan debitur adalah orang atau perusahaan yang meminjam di bank dan bank tersebut dapat BLBI. 

"Ini kita tegaskan, karena banyak yang sampaikan, saya tidak merupakan obligor, saya tidak ada sangkut paut dengan BLBI. Tapi mungkin mereka adalah yang meminjam ke bank dan banknya harus di bailout oleh pemerintah," tegas dia.

Ilustrasi Pajak

Aturan Baru! Bayar Utang Pajak Kini Dahulukan Pokok Sebelum Denda

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) merilis aturan baru mengenai mekanisme pembayaran utang pajak untuk memudahkan wajib pajak dalam memenuhi kewajiban perpajakan.

img_title
VIVA.co.id
13 Oktober 2026
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut