Rizal Ramli Desak Pasar Modal Setop Transaksi Saham Sentul City
- ANTARA FOTO/Aprillio Akbar
VIVA – Ekonom senior, Rizal Ramli mendesak Badan Pengawas Pasar Modal (BAPEPAM-LK) untuk segera menghentikan perdagangan dan melakukan audit investigasi terhadap saham Sentul City dan anak perusahaannya di Pasar Modal. Menyusul polemik sengketa lahan antara warga, termasuk Rocky Gerung dengan PT Sentul City di Desa Bojong Koneng, Bogor.Â
"Kami menuntut Pasar Modal untuk menghentikan seluruh transaksi saham PT Sentul City Tbk dan menuntut BPN (Badan Pertanahan Nasional) untuk melakukan moratorium terhadap semua izin-izin peruntukan penggunaan tanah baik itu SIPPT, HGU, HGB, dan lain-lain. Serta menyerukan agar aksi-aksi perampasan tanah rakyat baik yang dilakukan pergembang atau investor segera dihentikan," kata Rizal, dalam konferensi pers di Rumah Konsolidasi ProDEM, Jakarta Pusat, Rabu 22 September 2021.
Menurut Rizal, Kantor Komisi Tinggi PBB untuk Hak Asasi Manusia (HAM) atau Office of the United Nations High Commissioner for Human Rights (OHCHR) menyatakan jika akses untuk menggunakan dan mengendalikan tanah berdampak secara langsung pada pemenuhan HAM.
"Sengketa tanah juga sering menjadi penyebab dari pelanggaran hak-hak asasi manusia, benturan, dan kekerasan terhadap rakyat," lanjutnya
Ia menambahkan jika catatan Komisi Agraria (KPA) di tahun 2019 terjadi 279 konflik agraria seluas 734.239 hektar yang berdampak pada 109.042 Kepala Keluarga (KK). "Selama 5 tahun terakhir telah terjadi 2.047 konflik agraria di sektor perkebunan, kehutanan, pertambangan, pertanian, infrastruktur dan properti," tambah Rizal.
Di sektor properti, jelas Rizal, terjadi kasus pelanggaran HAM oleh perusahaan Sentul City, yakni melakukan penggusuran paksa tanah rakyat dengan mengerahkan preman-preman dan buldozer. Sedangkan, eksekusi hanya bisa dilakukan atas dasar keputusan pengadilan, bukan secara sepihak dan semena-mena oleh pengembang.
"Sentul City dan anak perusahaannya menggunakan preman untuk mengintimidasi rakyat, agar bersedia melepas tanah dengan harga yang tidak wajar, yaitu Rp30 ribu sampai Rp50 ribu per meter persegi. Contoh, Pesantren dan tanah rakyat di Desa Cijayanti dan Bojong Koneng yang diambil paksa preman-preman di bawah Sentul City melalui anak perusahannya, PT Dayu Bahtera Kurnia," jelas dia.
Selain soal HAM, sebenarnya juga banyak terjadi pelanggaran praktik bisnis yang dilakukan oleh Sentul City. Selain konflik kekerasan dengan rakyat, juga banyak pengaduan dari perusahaan atau perseorangan yang merasa ditipu karena sertifikat tidak kunjung diberikan oleh PT Sentul City.