Profil 7 BUMN yang Bakal Dibubarkan Erick Thohir
- VIVA/M Ali Wafa
Perusahaan ini telah menghentikan operasi karena menghadapi beberapa kendala operasional yang berimbas pada kondisi keuangan. Kertas Kraft Aceh juga mengajukan permohonan pernyataan pailit di Pengadilan Niaga Medan.
Sementara pada 2019, sudah ada rencana melakukan merger Kertas Kraf Aceh dan Kertas Leces. Tapi, perusahaan ini tak mampu bertahan. Salah satunya masalah yang terjadi yaitu karena mesin-mesin produksi yang sudah tua.
5. PT Kertas Leces (Persero)
Dalam laporan pada 2019, Kertas Leces disebut telah berhenti beroperasi sejak 2015. Penyebabnya karena pasokan bahan baku tidak tersedia, dan tidak memiliki bisnis yang terintegrasi. Selain itu, alat produksi mesin pulp dan kertas sudah berumur tua mengakibatkan operasional tidak efisien.
Upaya restrukturisasi juga dijalankan, sehingga kerugian Kertas Leces turun dari Rp232 miliar pada 2016 menjadi Rp89 miliar pada 2018. Tapi di sisi lain, Kertas Leces juga sudah dinyatakan pailit oleh Pengadilan Niaga Surabaya.
6. PT Merpati Nusantara Airlines (Persero)
Merpati Airlines disebut-sebut telah berhenti beroperasi sejak Februari 2014. Di mana seluruh fasilitas produksi pesawat terbang telah berusia di atas 30 tahun dan dalam kondisi rusak.
BUMN ini pun sudah masuk ke dalam upaya restrukturisasi. Laporan di 2019 menyebut bahwa upaya itu telah memangkas kerugian Merpati dari Rp626 miliar pada 2018 menjadi Rp69,6 miliar pada kuartal III-2019.
Setahun kemudian, Merpati tetap terlibat dalam proyek bersama BUMN lain. Oktober 2020, Kementerian BUMN melaporkan Merpati bersama empat BUMN lain akan membangun mega proyek perkeretaapian di Kongo.
Tapi hingga tahun ini, masalah masih merundung perusahaan ini. Sejumlah mantan pilot Merpati Airlines melayangkan surat terbuka kepada Presiden Jokowi pada 17 Juni 2021, guna menuntut hak pesangon yang belum kunjung dituntaskan.
7. PT Industri Gelas (Persero)
Pada 2019, laporan menyebutkan bahwa Industri Gelas atau Iglas melakukan proses inbreng saham kepada PT Perusahaan Pengelola Aset (Persero) atau PPA. PPA ditunjuk sebagai agen penyehatan BUMN.
Lalu, ada beberapa restrukturisasi dilakukan, seperti penyewaan lahan dan bangunan. Kerugian Iglas pun turun dari Rp4,9 miliar pada 2018, menjadi Rp3,1 miliar pada 2019.
Lalu pada September 2021, PPA diketahui telah menyelesaikan hak eks karyawan degan cara membeli aset Iglas. Dana penjualan di Iglas dipakai untuk membayar pesangon kepada 429 eks-karyawannya. (dum)