Seret Bayar Utang ke Swasta, BUMN Ini Malah Ekspansi Bisnis

Ilustrasi utang.
Sumber :
  • Pixabay/Stevepb

VIVA – PT LV Logistic Indonesia menyayangkan sikap BUMN bidang konstruksi PT Indah Karya (Persero), yang hingga kinibelum menyelesaikan kewajiban utangnya. Padahal BUMN, memiliki kemampuan itu karena hingga kini terus melakukan ekspansi bisnis.

Indonesia Kembali Masuk White List, BKI Dapat Pengakuan Internasional untuk Keselamatan Kapal

Perusahaan pelat merah tersebut diketahui kini tengah menjalankan beberapa proyek konstruksi di beberapa provinsi. Seperti pembangunan beberapa sarana public service di beberapa daerah seperti Jawa Barat, Jawa Timur dan Sumatera Barat.

Direktur PT LV Logistics Indonesia, Tito Budisusanto, menyayangkan komitmen PT Indah Karya (Persero) terhadap putusan Pengadilan Negeri Bandung Nomor: 202/Pdt.G/2020/PN Bdg. Dalam putusan itu Indah Karya harus membayar ganti rugi sebesar Rp3.039.583.000.

Konsolidasi BUMN Karya Ditarget Rampung September 2024, Ini Tujuannya

"Kami sudah melayangkan surat mengingatkan pelaksanaan kewajiban pembayaran utang, dan meminta mereka melunaskannya pada September ini," tutur Tito di Jakarta, dikutip dari keterangannya, Senin, 24 September 2021.

Setelah proses hukum, Indah Karya hanya mengangsur Rp50 juta, dengan alasan perusahaan terpukul oleh pandemi COVID-19. Sedangkan kewajiban tersebut timbul sebagai konsekuensi kontrak yang diteken November 2019 sebelum pandemi.

Tagih Kepastian Utang Rafaksi Migor, Aprindo: Jangan Jadi Tanggungan Pemerintah Berikutnya

Baca juga: Sudah Cair Tahap V, Penyaluran BSU Ditargetkan Rampung Oktober 2021

"Belum dilunasi hingga sekarang, padahal proyek konstruksi di beberapa daerah tetap berjalan. Kami meminta keseriusan Indah Karya untuk segera melunaskan ganti rugi," tegas Tito.

Lebih lanjut Tito meminta, hal ini jadi perhatian Pemerintah, khususnya kementerian terkait. Kemudian, DPR yang mengawasi kinerja BUMN itu bisa menertibkan serta mendesak agar cepat melunasi uang.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya