Penggugat GoTo Pernah Kandas Gugat Lotte
- GoTo
VIVA – PT Terbit Financial Technology bikin heboh karena aksi gugatannya terhadap GoTo, perusahaan patuangan Gojek dan Tokopedia. Namun, rupanya menggugat perusahaan besar bukan pertama kali yang dilakukan Terbit.
Sebab pada tahun 2020 lalu, PT Terbit melalui induk usahanya di Singapura, yaitu Terbit Pte Ltd juga pernah menggugat dua perusahaan lain di Indonesia terkait hak cipta.
Berdasarkan data Mahkamah Agung (MA), dikutip Kamis, 11 November 2021, Terbit Pte Ltd pernah menggugat PT Lotte Shopping Indonesia dan PT Lotte Mart Indonesia pada 4 Maret 2020. Gugatan itu di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat dengan Register Nomor 17/Pdt.Sus-HKI-CIPTA/2020/PN.Niaga.Jkt.Pst.
Kala itu Terbit menggugat Lotte Shopping dan Lotte Mart sebesar Rp180 miliar untuk kerugian materiil, dan Rp3 triliun untuk kerugian Immateriil. Gugatan tersebut terkait hak cipta aplikasi Financial Supply Chain Collaboration (FSCC) dengan nama TBXONE.
Atas gugatan itu, Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat justru memenangkan Lotte pada 7 Januari 2021 lantaran klaim Terbit Ltd tidak terbukti. Gugatan itu pun kandas.
“Menolak eksepsi diajukan oleh Para Tergugat, Menolak tuntutan provisi yang diajukan oleh Penggugat, Menolak gugatan Penggugat Konpensi seluruhnya, Menolak gugatan Para Penggugat Rekonpensi seluruhnya, dan Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp2.915.000,” demikian bunyi amar putusan Majelis Hakim Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang diketuai H Sunarso.
Baca juga: RI Dapat Investasi UEA Rp633 Triliun, Bahlil: Bukan Kaleng Kerupuk
Keputusan MA tersebut diambil lantaran dalam persidangan diketahui bahwa sebelum aplikasi FSCC dengan nama TBXONE ada, Lotte Shopping dan Lotte Mart telah menggunakan aplikasi sejenis dengan nama Platform-as-Service atau disingkat PaaS (A2CX).
Setelah bekerjasama dengan PT Terbit Financial Technology pada tahun 2017, maka dimulailah penggunaan nama Financial Supply Chain Collaboration (FSCC) dengan nama TBXONE.
Dalam dokumen putusan setebal 106 halaman itu Lotte Shopping dan Lotte Mart menyatakan bahwa aplikasi tersebut telah digunakan sebelum pihaknya melakukan kerja sama dengan PT Terbit Financial Technology, PT Terbit Finansial Teknologi dan PT Terbit Pte Ltd.
Di mana sejak tahun 2013, untuk penggunaan aplikasi tersebut Lotte telah bekerja sama dengan PT Coresolution Indonesia dengan nama PaaS atau A2CX.
“Kendati dulu namanya A2CX dan terakhir dari 2017 berubah menjadi TBXONE, aplikasinya hanya itu-itu saja,” tulis dokumen putusan tersebut.
Serangkaian gugatan kepada Lotte Shopping Indonesia dan Lotte Mart Indonesia telah dilancarkan oleh Grup Terbit sejak tahun 2017. Pertama, Terbit Finansial Teknologi menggugat duo Lotte di Pengadilan Negeri Jakarta Timur dengan no Gugatan 413/Pdt.G/2018/PN.Jkt. Gugatan ini ditolak majelis hakim.
Terbit Finansial kemudian membawa kasus ini ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta dengan nomor gugatan 610/Pdt/2019/PT. Kembali majelis hakim pengadilan tinggi DKI menolak gugatan itu.
Tak patah semangat, Grup Terbit lewat Terbit Pte Ltd kembali menggugat duo Lotte ke Pengadilan Niaga Jakarta Pusat dengan nomor perkara 17/Pdt.Sus-Hak Cipta/2020/PN.Niaga.Jkt.Pst. Dalam gugatan ini Terbit kembali kalah. Gugatan inilah yang telah ditolak oleh MA.
Terbit Grup memiliki tiga entitas bisnis. PT Terbit Finansial Teknologi berbentuk Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN), Terbit Pte Ltd sebagai entitas di Singapura dan PT Terbit Financial Technology merupakan Penanaman Modal Asing (PMA).
Dalam gugatan terhadap duo Lotte, grup bisnis ini menggunakan bendera PT Terbit Finansial Teknologi dan Terbit Pte Ltd. Sementara kini, dengan bendera Terbit Financial Technology mereka membidik Gojek dan Tokopedia terkait merek GoTo.