Penggugat GoTo Pernah Kandas Gugat Lotte
- GoTo
VIVA – PT Terbit Financial Technology bikin heboh karena aksi gugatannya terhadap GoTo, perusahaan patuangan Gojek dan Tokopedia. Namun, rupanya menggugat perusahaan besar bukan pertama kali yang dilakukan Terbit.
Sebab pada tahun 2020 lalu, PT Terbit melalui induk usahanya di Singapura, yaitu Terbit Pte Ltd juga pernah menggugat dua perusahaan lain di Indonesia terkait hak cipta.
Berdasarkan data Mahkamah Agung (MA), dikutip Kamis, 11 November 2021, Terbit Pte Ltd pernah menggugat PT Lotte Shopping Indonesia dan PT Lotte Mart Indonesia pada 4 Maret 2020. Gugatan itu di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat dengan Register Nomor 17/Pdt.Sus-HKI-CIPTA/2020/PN.Niaga.Jkt.Pst.
Kala itu Terbit menggugat Lotte Shopping dan Lotte Mart sebesar Rp180 miliar untuk kerugian materiil, dan Rp3 triliun untuk kerugian Immateriil. Gugatan tersebut terkait hak cipta aplikasi Financial Supply Chain Collaboration (FSCC) dengan nama TBXONE.
Atas gugatan itu, Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat justru memenangkan Lotte pada 7 Januari 2021 lantaran klaim Terbit Ltd tidak terbukti. Gugatan itu pun kandas.
“Menolak eksepsi diajukan oleh Para Tergugat, Menolak tuntutan provisi yang diajukan oleh Penggugat, Menolak gugatan Penggugat Konpensi seluruhnya, Menolak gugatan Para Penggugat Rekonpensi seluruhnya, dan Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp2.915.000,” demikian bunyi amar putusan Majelis Hakim Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang diketuai H Sunarso.
Baca juga: RI Dapat Investasi UEA Rp633 Triliun, Bahlil: Bukan Kaleng Kerupuk
Keputusan MA tersebut diambil lantaran dalam persidangan diketahui bahwa sebelum aplikasi FSCC dengan nama TBXONE ada, Lotte Shopping dan Lotte Mart telah menggunakan aplikasi sejenis dengan nama Platform-as-Service atau disingkat PaaS (A2CX).
Setelah bekerjasama dengan PT Terbit Financial Technology pada tahun 2017, maka dimulailah penggunaan nama Financial Supply Chain Collaboration (FSCC) dengan nama TBXONE.
Dalam dokumen putusan setebal 106 halaman itu Lotte Shopping dan Lotte Mart menyatakan bahwa aplikasi tersebut telah digunakan sebelum pihaknya melakukan kerja sama dengan PT Terbit Financial Technology, PT Terbit Finansial Teknologi dan PT Terbit Pte Ltd.