Ombudsman Catat 5 Potensi Maladministrasi Program Pupuk Bersubsidi

Pupuk bersubsidi.
Sumber :

VIVA – Anggota Ombudsman Republik Indonesia, Yeka Hendra Fatika mengungkapkan, berdasarkan serangkaian penelusuran yang dilakukan, pihaknya mencatat adanya lima potensi maladministrasi yang terjadi pada program pupuk bersubsidi.

img_title Kementan Minta Tambah Anggaran Rp5 Triliun untuk Kesejahteraan Petani hingga Daya Saing Ekspor

Hal itu diutarakannya dalam paparan hasil kajian sistemik yang dilakukan oleh Ombudsman RI, terkait soal 'Pencegahan Maladministrasi dalam Tata Kelola Pupuk Bersubsidi'.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Potensi maladministrasi pertama menurut Yeka adalah soal penentuan kriteria dan syarat petani penerima pupuk bersubsidi. Yang saat ini tidak diturunkan dari rujukan Undang-undang yang mengatur secara langsung mengenai program pupuk bersubsidi tersebut.

img_title Naik 1,05 Persen, BPS: Nilai Tukar Petani di Agustus Berada di Level 129,19

"Yaitu Undang-undang nomor 19 tahun 2003 tentang perlindungan dan pemberdayaan petani, dan Undang-undang nomor 22 tahun 2019 tentang sistem budidaya pertanian berkelanjutan, serta Undang-undang nomor 25 tahun 2009 tentang pelayanan publik," kata Yela dalam telekonferensi, dikutip Rabu, 1 Desember 2021.

Baca juga: Gubernur Anies Hadiri Reuni Alumni 212? Ini Kata Wagub Riza

img_title Geber Pompanisasi, Mentan Amran Pastikan Petani Karawang Tetap Menanam Meski Kemarau

Potensi maladministrasi kedua adalah soal pendataan petani penerima pupuk bersubsidi yang dilakukan setiap tahun dengan proses yang lama. Sehingga berujung dengan ketidakakuratan pendataan. 

"Hal ini berdampak pada buruknya perencanaan dan kisruhnya penyaluran pupuk bersubsidi," ujarnya.

Kemudian potensi maladministrasi ketiga, adalah terbatasnya akses bagi petani untuk memperoleh pupuk bersubsidi. Serta permasalahan transparansi proses penunjukan distributor dan pengecer resmi.

Lalu yang keempat, lanjut Yeka, adalah potensi maladministrasi dari adanya mekanisme penyaluran pupuk bersubsidi, yang belum selaras dengan azas penyelenggaraan pelayanan publik dengan prinsip 6 T. Prinsip 6 T itu sendiri merupakan akronim dari prinsip Tepat Jenis, Tepat Jumlah, Tepat Harga, Tepat Tempat, Tepat Waktu, dan Tepat Mutu.

Anggota Ombudsman RI, Yeka Hendra Fatika.

Photo :
  • M Yudha P/VIVA.co.id

Selanjutnya untuk potensi maladministrasi kelima, adalah belum efektifnya mekanisme pengawasan pada program pupuk bersubsidi. Sehingga pelaksanaannya belum tertangani secara efektif.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Dan ke semua hal ini masih terjadi sehingga menyebabkan berbagai penyelewengan dan penyaluran pada program pupuk bersubsidi ini," ujarnya.

100 lebih mahasiswa Universitas Bangka Belitung menerima beasiswa kelapa

100 Lebih Mahasiswa Universitas Bangka Belitung Diberikan Beasiswa Kelapa, Apa Maksud dan Tujuannya

JHL Foundation memberikan Beasiswa Kelapa kepada lebih dari 100 mahasiswa Universitas Bangka Belitung (UBB), Rabu 2 September 2026. Program ini buat regenerasi petani

img_title
VIVA.co.id
4 September 2026
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut