Soal Unit Link, Misbakhun Minta OJK Moratorium Dulu
Investasi unit link pun paling banyak di pasar modal, sehingga akan ada pengaruhnya.
"Jangan sampai gejolak di masyarakat ini tak menjadi sesuatu yang akhirnya tak bisa diselesaikan oleh pihak otoritas, dan pihak pelaku industri sendiri. Sehingga ini menjadi masalah serius bagi negara dalam hal perlindungan konsumen," katanya.
Lebih lanjut, dengan cara ini juga bisa menenangkan masyarakat yang resah. Karena OJK menjadi jembatan antaran perusahaan yang mengeluarkan produk unit link dengan konsumen.
"Sehingga moratorium ini perlu, agar ada cara bagaimana perusahaan ini menyelesaikan masalah yang ada. Setelah itu baru kita bisa menentukan apakah moratorium ini dilanjutkan, atau tidak," kata Misbakhun.
Bila perlu selanjutnya, kata dia, dapat diputuskan apakah ini akan dilarang. Tidak menutup kemungkinan, juga bisa diselesaikan dengan cara yang baik, sehingga bisa berlanjut.
"Tentu dengan syarat dan edukasi baru dimana literasi kepada pemegang polis ditingkatkan, resiko investasi dijelaskan sejelasnya kepada para pemegang polis," pungkas Misbakhun.
Untuk diketahui, data OJK menunjukkan penurunan jumlah pemegang polis unit link sekitar 2,8 juta dari 2019 ke 2020. Pada akhir 2019 terdapat sekitar 7 juta pemegang polis.
Namun, jumlahnya turun menjadi hanya 4,2 juta pada tahun lalu, alias turun 40 persen. Walau demikian, lebih dari 50 persen premi asuransi ternyata diambil oleh produk unit link.
Pada Oktober lalu, Komunitas Korban Asuransi mendatangi DPR dan mengeluhkan praktik pemasaran unit link yang sengaja mengarah kepada kesalahan penjualan dan dianggap mencurangi calon nasabah.