Capai Target, Pegawai Pajak Dapat Tunjangan Kinerja 100% pada 2022

Pelayanan pajak di kantor pusat Direktorat Jenderal Pajak di Kementerian Keuangan, Jakarta.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Chandra G Asmara

VIVA – Pegawai Direktorat Jenderal Pajak (DJP) bakal mendapatkan tunjangan kinerja (tukin) 100 persen pada 2022. Ini berkat realisasi penerimaan pajak yang sudah melampaui target Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2021.

img_title Pembalut Kena PPN 11 Persen, Menteri PPPA: Perempuan Berhak Dapat Akses Produk Sanitasi Menstruasi Terjangkau

Hingga 26 Desember 2021, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati telah mengumumkan, penerimaan pajak mencapai Rp1.231,87 triliun atau 100,19 persen dari target APBN) 2021 sebesar Rp1.229,6 triliun.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 37 Tahun 2015 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan DJP, tunjangan kinerja bisa cair 100 persen bila penerimaan pajak 95 persen atau lebih.

img_title Daftar Negara yang Bebaskan Pajak Pembalut, Ada Malaysia, Inggris hingga Kanada

"Tunjangan kinerja dibayarkan 100 persen pada tahun berikutnya selama satu tahun dalam hal realisasi penerimaan pajak sebesar 95 persen  atau lebih dari target penerimaan pajak," demikian bunyi Pasal 2 Ayat 4 Perpres tersebut dikutip Selasa, 28 Desember 2021.

Adapun nominal tunjangan kinerja tersebut telah ditetapkan dalam lampiran Perpres tersebut. Rinciannya sebagai berikut:

img_title Siap-Siap! Pemerintah Gelontorkan Insentif Pajak Rp632 Triliun Tahun Depan, Suahasil: Bukan Hanya Tarik Uang

Eselon I

Peringkat jabatan 27, Rp117.375.000
Peringkat jabatan 26, Rp99.720.000
Peringkat jabatan 25, Rp95.602.000
Peringkat jabatan 24, Rp84.604.000

Eselon II

Peringkat jabatan 23, Rp81.940.000
Peringkat jabatan 22, Rp72.522.000
Peringkat jabatan 21, Rp64.192.000
Peringkat jabatan 20, Rp56.780.000

Eselon III

Peringkat jabatan 19, Rp46.478.000
Peringkat jabatan 18, Rp42.058.000-28.915.875
Peringkat jabatan 17, Rp37.219.875-27.914.000

Eselon IV

Pejabat struktural peringkat jabatan 16 Rp28.757.200
Peringkat jabatan 16, Rp25.162.550-21.567.900
Peringkat jabatan 15, Rp25.411.600-19.058.000
Peringkat jabatan 14, Rp22.935.762-21.586.600
Peringkat jabatan 13, Rp17.268.600-15.110.025
Peringkat jabatan 12, Rp15.417.937-11.306.487
Peringkat jabatan 11, Rp14.684.812-10.768.862
Peringkat jabatan 10, Rp13.986.750-10.256.950
Peringkat jabatan 9, Rp13.320.562-9.768.412
Peringkat jabatan 8, Rp12.686.250-8.457.500
Peringkat jabatan 7, Rp12.316.500-8.211.000
Peringkat jabatan 6, Rp7.673.375
Peringkat jabatan 5, Rp7.171.875
Peringkat jabatan 4, Rp5.361.800

Meski demikian, Dirjen Pajak Suryo Utomo pun telah meminta para pegawainya tidak berlebihan dalam pencapaian target ini, sebab menurutnya tantangan penerimaan pajak 2022 akan semakin berat.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Ini karena tahun depan menjadi tahun terakhir defisit APBN boleh melebihi 3 persen. Pada 2023 defisit APBN harus sudah di bawah 3 persen. Sementara, ketidakpastian risiko pandemi COVID-19 masih membayangi.

"Penerimaan negara tentu dituntut semakin besar untuk dapat menutupi defisit APBN tersebut. Oleh sebab itu, DJP akan tetap mengevaluasi kinerja tahun 2021 ini. DJP akan menyisir kembali yang telah terjadi di tahun 2021 untuk mempersiapkan diri menjalani tahun 2022," tegasnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut