Perpres Bank Tanah Terbit, Ini Susunan Pengurusnya

Sofyan Djalil di Istana Kepresidenan Jakarta
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari.

VIVA – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mengumumkan, Peraturan Presiden (Perpres) terkait Struktur dan Penyelenggaraan Bank Tanah telah diteken Presiden Joko Widodo.

Terkuak, Penyebab Crane Pembangunan Gedung Jampidsus Kejagung Jatuh

Komite Bank Tanah yang diketuai oleh Menteri ATR/Kepala BPN Sofyan Djalil pun telah menetapkan susunan pengurus dari badan baru tersebut yang diberi kewenangan untuk mengelola tanah. 

Direktur Jenderal Pengadaan Tanah dan Pengembangan Pertanahan Kementerian ATR/BPN Embun Sari telah ditunjuk sebagai Dewan Pengawas Badan Bank Tanah.

Sri Mulyani Ungkap Sederet Tantangan pada Masa Transisi ke Pemerintahan Baru

Menteri ATR/Kepala BPN Sofyan Djalil

Photo :
  • ANTARA FOTO/Wahyu Putro

Sementara itu, Tenaga Ahli Menteri ATR/Kepala BPN Bidang Pengembangan Kewirausahaan Reforma Agraria, Parman Nataatmadja, sebagai Kepala Badan Pelaksana.

Bangun Kota Hutan, Badan Otorita IKN Gelar Konferensi Internasional

Direktur Penilaian Tanah dan Ekonomi Pertanahan Kementerian ATR/BPN, Perdananto Aribowo, sebagai Deputi Bidang Manajemen Aset dan Pengadaan Tanah.

Kemudian, Hakiki Sudrajat yang merupakan mantan Direktur Keuangan dan SDM Perum Perumnas sebagai Deputi Pengembangan Usaha dan Keuangan Badan Bank Tanah.

"Perpres Bank Tanah mengenai struktur dan penyelenggaraannya telah diberi nomor dengan Nomor 113," kata Sekjen Kementerian ATR/BPN, Himawan Arief Sugoto, Kamis, 30 Desember 2021.

Himawan pun menjelaskan, skema kerja Bank Tanah, antara lain merencanakan ketersediaan tanah untuk kepentingan umum, sosial, pembangunan, pemerataan ekonomi, konsolidasi lahan, serta reforma agraria dan keadilan pertanahan. 

Perolehan Bank Tanah, yaitu tanah hasil penetapan Pemerintah dan tanah dari pihak lain. Bank Tanah dapat melakukan pengadaan tanah dengan mekanisme tahapan pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum atau pengadaan tanah secara langsung.

"Bank Tanah melakukan pengelolaan, pengembangan, pengamanan, dan pengendalian tanah. Pemanfaatan tanah oleh Bank Tanah dilakukan melalui kerja sama pemanfaatan dengan pihak lain," tegas dia.

Ilustrasi Pemilu 2024.

Jelang Pilkada 2024, Isu Pembangunan Inklusif jadi Perhatian Para Bacagub 3 Provinsi Ini

Pembangunan inklusif mesti bisa memastikan semua kelompok masyarakat, terutama kelompok marjinal terlindungi. Hal itu mesti dimulai dari komitmen bacagub.

img_title
VIVA.co.id
31 Mei 2024