Simak! Syarat Terbaru Naik Kereta Api Mulai 3 Januari 2022
- KAI
VIVA – Masa berlaku Surat Edaran (SE) Kemenhub No 112 Tahun 2021 tentang syarat naik KA pada masa Nataru 2022 telah berakhir pada 2 Januari 2022. Hal itu diungkapkan oleh VP Public Relations PT Kereta Api Indonesia (KAI) Joni Martinus.
Maka dari itu, mulai 3 Januari 2022, KAI kembali menerapkan aturan bagi pelanggan Kereta Api sesuai SE Kemenhub Nomor 97 Tahun 2021.
“Layanan KAI pada masa Libur Tahun Baru 2022 berjalan dengan lancar dan tertib. Seluruh pelanggan juga menerapkan protokol kesehatan baik di stasiun maupun selama perjalanan,” ujar Joni dikutip dalam keterangan tertulis, Senin 3 Januari 2022.
Penumpang KAI
- Dok. KAI
Joni menjabarkan, beberapa persyaratan pelanggan Kereta Api mulai 3 Januari 2022 baik KA Jarak Jauh maupun KA Lokal.
1. KA Jarak Jauh:
a. Pelanggan di atas 12 tahun, wajib vaksin minimal dosis pertama. Jika belum dapat divaksin karena alasan medis, dapat menyertakan surat keterangan dari dokter spesialis atau dokter rumah sakit pemerintah sebagai pengganti vaksin. Menunjukkan hasil negatif Rapid Test Antigen yang berlaku 1x24 jam.
b. Pelanggan di bawah 12 tahun, menunjukkan hasil negatif Rapid Test Antigen yang berlaku 1x24 jam dan didampingi orang tua.
2. KA Lokal:
a. Pelanggan di atas 12 tahun, wajib vaksin minimal dosis pertama. Jika belum dapat divaksin karena alasan medis, dapat menyertakan surat keterangan dari dokter spesialis atau dokter rumah sakit pemerintah sebagai pengganti vaksin.
b. Pelanggan di bawah 12 tahun, didampingi orang tua.
KAI Layani 160 Ribu Pelanggan KA Jarak Jauh saat Libur Tahun Baru
Pada masa Libur Tahun Baru 2022, yaitu 31 Desember 2021 sampai dengan 2 Januari 2022, PT KAI (Persero) melayani 160.926 pelanggan KA Jarak Jauh atau rata-rata 53.642 pelanggan per hari. Jumlah tersebut mencapai 69 persen dari kapasitas yang KAI sediakan yaitu total 234.262 tempat duduk KA Jarak Jauh.
Kereta Api yang menjadi favorit masyarakat pada periode tersebut adalah KA Airlangga (Pasarsenen - Surabaya Pasarturi pp), KA Sri Tanjung (Lempuyangan - Ketapang pp), KA Kahuripan (Kiaracondong - Blitar pp), KA Jayabaya (Pasarsenen - Malang pp), KA Malabar (Bandung - Malang pp), dan lainnya.