Tak Pakai Masker Saat Umrah, Jemaah RI Didenda Rp3,8 Juta

Jemaah umrah di Masjidil Haram, Mekah, Arab Saudi dengan protokol kesehatan
Sumber :
  • Haramain

VIVA - Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia (Amphuri) mengungkapkan pengalaman yang telah didapat dari Tim Advance Mitigasi Sistem Umrah di Arab Saudi.

Dedi Mulyadi Sindir Pemkot Depok Soal Damkar Tak Dilengkapi Peralatan Lengkap Saat Tugas

Perbedaan Mencolok

Bendahara Umum Amphuri Muhammad Tauhid Hamdi mengungkapkan pada dasarnya terdapat perbedaan mencolok dari perlakuan pemerintah Arab Saudi terhadap vaksin COVID-19 para jemaah.

Terlanjur Pakai Pinjaman Online, Begini 5 Cara Menghindari Denda Pinjol

Pelaksanaan ibadah umrah di masa pandemi

Photo :
  • Saudi Press Agency

Tauhid menceritakan khusus untuk penerima vaksin di luar Oxford-AstraZeneca, Pfizer-BioNTech, Johnson & Johnson, dan Moderna yang mendarat di Madinah diwajibkan karantina tiga hari dua malam.

Bank Muamalat Pede KPR Hijrah Baitullah Tumbuh 5 Kali Lipat Akhir 2024, Ini Indikatornya

"Jemaah tidak boleh keluar selama karantina tiga hari karena vaksinanya Sinovac dan Sinopharm," kata dia dari Arab Saudi, Rabu, 5 Januari 2022.

Baca juga: Fokus Bisnis Haji-Umrah, Dirut Bank Muamalat: Langgeng Sampai Kiamat

Karantina

Sementara itu, bagi jemaah yang mendarat di Jeddah, apapun vaksin yang digunakan harus tetap karantina sesuai regulasi internasional, yakni lima hari empat malam.

Adapun peraturan penggunaan masker, dikatakan Tauhid sangat ketat. Menurut keterangannya, bagi jemaah yang tidak mengenakan masker akan dikenakan denda.

"Jadi memang harus pakai masker, untung saya tadi hanya ditegur, tidak langsung didenda 1000 riyal (sekitar Rp3,8 juta)," tegasnya.

Hasil Tes PCR Negatif

Secara prosedur, menurutnya, mulai dari pemberangkatan masih sama. Hanya saja memang harus ada tambahan menunjukkan hasil tes PCR yang negatif di bandara kedatangan.

Setelah itu, para jemaah akan dibagi berdasarkan kewajiban harus karantina atau tidak jika tiba di Madinah. Setelah itu diberikan gelang khusus untuk masuk ke Masjidil Haram maupun Ka'bah atau tempat lain.

"Bagi yang ada gelang bisa masuk masjid. Begitu juga kalau masuk ke mal atau hotel. Itu harus menunjukkan gelang yang kita pakai atau menggunakan aplikasi Tawakkalna," kata Tauhid.

Akan tetapi, aplikasi Tawakkalna ini tidak menjadi mandatori seperti aplikasi PeduliLindungi. Sebab, yang menjadi acuan otoritas adalah gelang khusus yang diberikan usai dari hotel.

"Itu misalnya untuk reservasi masuk ke Raudah jadi di situ dicek lagi ada gak kita di Tawakkalna, kalau ada reservasi langsung dikasih lihat habis itu masuk ke semacam tempat tunggunya," katanya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya