Sewa Pesawat Garuda Kemahalan, Erick Thohir Petakan Indikasi Korupsi

Erick Thohir Menteri BUMN
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

VIVA – Menteri BUMN Erick Thohir menjelaskan tentang indikasi dugaan kasus korupsi pengadaan pesawat oleh PT Garuda Indonesia Tbk (GIAA). Kementerian BUMN, lanjut dia, juga telah memetakan pihak penyewaan atau lessor pesawat ke Garuda yang indikasi melakukan tindak pidana korupsi.

SYL Suka Belanja Baju di Mal Bareng Keluarga, Uangnya Reimburse Hasil Palak Pejabat Kementan

Hal itu disampaikan Erick saat mendatangi kantor kejaksaan Agung Jakarta Selatan dan membawa bukti-bukti untuk mendukung penyelidikan dugaan korupsi di PT Garuda Indonesia Tbk (GIAA),. Khususnya, terkait indikasi korupsi pengadaan pesawat ATR 72-600 yang dilakukan oleh Garuda Indonesia.

Erick mengatakan pihaknya akan menyisir kontrak dengan para lessor atau perusahaan yang menyewakan pesawat kepada Garuda Indonesia. Karena diduga adanya penggelembungan tarif penyewaan pesawat.

Jadi Tersangka Kasus Korupsi, SYL Pamer Kementan Pernah Dapat 4 Penghargaan dari KPK

"Kita sudah memetakan mana lessor yang ada indikasi korupsi, mana lessor yang memang kita sewa kemahalan. Karena bodohnya kita sendiri kenapa mau tanda tangan kemahalan. Hal-hal ini yang mungkin kita petakan," ujar Erick saat memberikan keterangan di kantor Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Selasa, 11 Januari 2022.

Erick Thohir Datangi Kejagung Laporan Garuda

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa
Mantan Direktur BUMD Cilegon Jadi Tersangka Korupsi Rp7 Miliar

Erick menjelaskan, bukti kuat adanya indikasi pengadaan pesawat ATR 72-600 didukung berdasarkan data-data dari Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP), dalam hal ini Erick katakan penyidikan adanya indikasi korupsi yang dilakukan oleh pihaknya bukan hanya sekadar untuk menyasar oknum tertentu.

"Ini bukan sekadar penangkapan atau menghukum oknum-oknum yang ada, tapi perbaikan yang disampaikan Kejagung, perbaikan administrasi secara menyeluruh sesuai program transformasi bersih-bersih BUMN," ujarnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya