ASIX Token Milik Anang Hermansyah Dilarang Bappebti, Ini Alasannya

Bitcoin dan aset kripto lainnya.
Sumber :
  • CFO.com

VIVA – Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Kementerian Perdagangan menyebut aset kripto Musisi Anang Hermansyah ASIX tidak masuk dalam 229 aset kripto yang boleh diperdagangkan dalam transaksi aset kripto di Indonesia sesuai Peraturan Bappebti Nomor 7 tahun 2020.

img_title Aset Kripto, Saham hingga Emas Makin Terhubung

"Dapat kami sampaikan bahwa token ASIX dilarang untuk diperdagangkan karena tidak termasuk dalam 229 aset kripto yang boleh diperdagangkan dalam transaksi aset kripto di Indonesia sesuai Peraturan Bappebti Nomor 7 tahun 2020," tulis Bappebti melalui akun Twitter @InfoBappebti, Kamis.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Diketahui, Peraturan Bappebti Nomor 7 Tahun 2020 mengatur tentang Penetapan Daftar Aset Kripto yang Dapat Diperdagangkan di Pasar Fisik Aset Kripto. Peraturan tersebut sudah berlaku sejak 17 Desember 2020.

img_title 3 Aset Kripto Mendadak Jadi Buruan Cuan Trader Lokal

Mata uang kripto adalah mata uang digital yang menggunakan kriptografi sebagai jaminan.

Kriptografi sendiri merupakan metode yang digunakan untuk melindungi informasi dan saluran komunikasi menggunakan kode.

img_title Pola Pikir Investor Aset Kripto Bergeser

Penggunaan kriptografi tersebutlah yang membuat penggunaan mata uang kripto tidak bisa dimanipulasi, yang artinya, transaksi mata uang kripto tidak bisa dipalsukan.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Di Indonesia, aturan mata uang kripto dikeluarkan oleh Bappebti Kementerian Perdagangan. (Ant)

Aset kripto.

Platform Aset Kripto Perkuat Layanan Berbasis Masukan Pengguna

Platform aset kripto OSL Indonesia berkomitmen untuk memberikan layanan sesuai kebutuhan investor Indonesia melalui program Voice of Customer (VoC)...

img_title
VIVA.co.id
28 September 2026
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut