Buruh Geruduk Kemenaker, Permenaker Soal JHT Bakal Digugat ke PTUN

Ribuan buruh geruduk Kemenaker mengecam aturan JHT cair umur 56 tahun.
Sumber :
  • VIVA/Andrew Tito

VIVA – Tidak terima kebijakan Kementerian Tenaga Kerja yang memberikan aturan pencairan Jaminan Hari Tua (JHT) di usia 56 tahun, ribuan buruh Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia menggeruduk Kantor Kementerian Tenaga Kerja di Jalan Gatot Subroto Jakarta Selatan, Rabu 16 Februari 2022.

img_title Kemensetneg Usul Tambah Anggaran Rp6,6 Triliun, untuk Layanan Presiden-Wapres

Ribuan buruh tersebut berencana akan menggugat Kementeraian Tenaga Kerja (Kemenaker) ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) tentang aturan yang tidak berpihak pada butuh tersebut.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal yang ikut dalam aksi menegaskan Peraturan Kemenaker soal JHT melawan Peraturan Presiden. 

img_title Menkum Supratman: Presiden Ingin Birokrasi Tak Batasi Pelayan dengan Orang yang Dilayani

"Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 melawan PP Nomor 60 Tahun 2015. Kami akan mengajukan PTUN," ujar Said dengan pengeras suara di depan gedung Kemenanker, Rabu 16 Februari 2022.

Said mengatakan mengenai pencairan JHT bagi pekerja buruh, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah telah melawan Presiden Joko Widodo dengan membuat Peraturan Kemenaker sendiri. 

img_title Presiden Prabowo Cek Pengungsi Gempa NTT, TNI-Polri Tembus 12 Wilayah Terisolir

"Permenaker 2 tahun 2022 ditandatangani oleh menteri tenaga kerja. Padahal Peraturan Pemerintah Nomor 60 tahun 2015 ditandatangani oleh Presiden Republik Indonesia, Bapak Jokowi, dengan demikian, Menteri Tenaga Kerja telah melawan Presiden. Menaker melawan Presiden," ujarnya.

Mengenai kebijakan JHT itu, Said mengatakan Menteri Tenaga Kerja tidak berkoordinasi dengan Presiden. 

Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal.

Photo :
  • VIVA/Kenny Putra

"Bisa dipastikan Menteri Ketenagakerjaan ketika menandatangani Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 tidak berkonsultasi dengan Presiden," ujarnya. 

Dalam hal ini Said menjelakan KSPI juga akan meminta bantuan DPR dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan juga KPK, untuk mencari tahu apakah ada indikasi korupsi yang dilakukan Kemenaker mengenai dana JHT. 

"Kami akan memprotes terus dan meminta BPK, DPR membentuk pansus JHT agar terkuak kemana dana JHT yang menjadi hak milik buruh. Itu kan dana buruh, bukan dana pemerintah. KPK pun kami minta untuk proaktif," ujarnya.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Hingga kini ribuan buruh telah datangi Gedung Kementerian Tenaga dan menyampaikan aspirasinya mengenai JHT. Kondisi ruas jalan Gatot Subroto arah Pancoran pun macet, dengan dipenuhi massa buruh.

Menteri ESDM, Bahlil Lahadalia

Tunggu Surat Presiden, Bahlil Bakal Bentuk Tim untuk Kaji RUU Migas

Menteri ESDM, Bahlil Lahadalia mengatakan, pihaknya bakal membentuk tim guna melakukan kajian dan membahas soal Rancangan Undang-Undang Minyak dan Gas Bumi (RUU Migas).

img_title
VIVA.co.id
11 September 2026
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut