Kenaikan Cukai Rokok Hantam Industri, Roadmap IHT Diperlukan

Rokok.
Sumber :
  • Pixabay

VIVA – Kenaikan cukai rokok sebesar 12,5 persen akhir tahun 2021 dinilai tidak berpengaruh dalam mengurangi prevalensi masyarakat merokok. Menaikkan cukai rokok setinggi apapun disebut tidak akan mengurangi jumlah anggota masyarakat merokok, jika tidak diikuti kesadaran masyarakat untuk berhenti merokok. 

img_title Transformasi IT Berbasis AI Jadi Solusi Perusahaan RI Menuju Autonomous Enterprise

Sebab, merokok sampai saat ini masih menjadi budaya yang erat terutama di kalangan masyarakat. sehingga masih susah untuk dihentikan hanya melalui program kenaikan cukai.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

“Masyarakat tetap akan merokok, tetapi kalau rokoknya mahal karena cukai rokoknya dinaikkan, maka masyarakat akan beralih ke rokok lintingan atau rokok ilegal,” papar Sosilog Universitas Airlangga yang juga dosen tetap di Universitas Wijaya Kusuma Surabaya Umar Solahudin, kepada di Jakarta kepada media, dikutip Jumat, 25 Februari 2022. 

img_title 2 Tahun Prabowo-Gibran, Mentan: Kesejahteraan Petani Tertinggi Sepanjang Sejarah

Lebih lanjut dia menegaskan, tidak setuju dengan kebijakan Pemerintah menaikkan cukai rokok. Alasannya, selain tidak berpengaruh positif pada penurunan jumlah masyarakat merokok, lalu lambat laun akan mematikan kesempatan kerja baik bagi buruh industri rokok maupun petani tembakau itu sendiri.

“Kecuali kalau Pemerintah sudah siap dengan lapangan pekerjaan pengganti bagi jutaan tenaga kerja di sektor industri rokok dan mata pencaharian  pengganti bagi petani tembakau. Dan tentu saja mencari pengganti lapangan pekerjaan dan mata pencaharian bagi petani tembakau itu bukan hal yang mudah. Apalagi  di saat ekonomi mengalami krisis seperti saat ini,” paparnya.

img_title Dorong Ekonomi Sirkular yang Inklusif, Pemerintah Gandeng Industri, Koperasi, hingga Pelaku Informal

Sementara itu, Wakil Ketua Umum  Forum Masyarakat Industri Rokok Seluruh Indonesia (Formasi) Ahmad Guntur. Menurutnya, kebijakan Pemerintah menaikkan cukai rokok sebesar 12,5 persen ini terlalu besar. 

“Sekiranya Pemerintah membutuhkan dana dari cukai rokok. Kenaikannya idealnya tidak lebih dari 8 persen,” papar Ahmad Guntur.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Sementara itu, Dosen Universitas Negeri Jember  Fendy Setyawan. Menurutnya, mengalihkan mata pencaharian dari pertanian atau perkebunan tembakau ke sektor lain, bukan pilihan yang mudah bagi kalangan petani tembakau. Alasannya tidak semua lahan itu cocok untuk selain tembakau yang memiliki nilai ekonomi.

Meskipun kenaikan cukai menguntungkan Pemerintah, karena mendapatkan tambahan dana untuk membiayai pembangunan. Menurut Fendy, kenaikan cukai rokok sebesar 12,5 persen justru menurunkan pendapatan masyarakat petani tembakau termasuk buruh rokok itu sendiri.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut