Pekerja Kena PHK Masih Berhak Dapat Pesangon Meski Sudah Ada JKP

Menaker Ida Fauziyah.
Sumber :
  • Dokumentasi Kemnaker.

VIVA – Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah menegaskan bahwa Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) merupakan bentuk kehadiran negara kepada pekerja yang mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). Hak-hak yang harus didapat pekerja dari perusahaan harus tetap diberikan. 

img_title Satya JKN Awards 2026: Bukti Badan Usaha Peduli Pekerja

Ida mengatakan, program JKP tidak menggugurkan kewajiban pengusaha untuk memberikan pesangon kepada pekerja yang di-PHK. Program JKP juga tidak dapat menjadi alasan pengusaha untuk semena-mena melakukan PHK terhadap pekerjanya.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Mentang-mentang sudah ada program JKP terus kemudian dilakukan PHK. Saya berharap sekali, PHK adalah pilihan terakhir," kata Menaker seusai berdialog dengan penerima manfaat program JKP di Gedung Pusat Pasar Kerja Jakarta, dikutip Jumat, 11 Maret 2022.

img_title Berapa Kenaikan UMP 2027? Ini Kata Menaker Yassierli

Ida menambahkan, program JKP tidak membebani iuran baru pada pekerja atau buruh karena dana program JKP berasal dari iuran Pemerintah. Pemerintah telah menyerahkan dana awal untuk program tersebut sebesar Rp6 triliun dan Rp823 miliar kepada BPJS Ketenagakerjaan. 

"Jadi kami, Pemerintah tidak membebani iuran baru," ucapnya.

img_title 63.789 Pekerja Kena PHK, DPR Desak Pemerintah Kawal Hak Mereka Dipenuhi Perusahaan

Ilustrasi PHK.

Photo :
  • vstory

Ia mengatakan, pekerja yang menjadi peserta program JKP, dan di kemudian hari ter-PHK, maka berhak mendapatkan tiga manfaat. Yaitu uang tunai, akses informasi pasar kerja, dan mengikuti pelatihan kerja. 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Kami, Pemerintah ingin mengurangi kegalauan teman-teman yang mengalami PHK dengan program Jaminan Kehilangan Pekerjaan," ucapnya.

Ilustrasi uang tunai/gaji/pesangon.

Daftar Pekerja yang Tidak Berhak Menerima BSU 2026 Rp900 Ribu, Anda Termasuk?

BSU 2026 sebesar Rp900 ribu tidak diberikan kepada semua pekerja. Kenali golongan yang dikecualikan dan kriteria pekerja yang tidak memenuhi syarat. Baca di sini

img_title
VIVA.co.id
1 November 2026
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut