Pekerja Kena PHK Masih Berhak Dapat Pesangon Meski Sudah Ada JKP

Menaker Ida Fauziyah.
Sumber :
  • Dokumentasi Kemnaker.

VIVA – Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah menegaskan bahwa Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) merupakan bentuk kehadiran negara kepada pekerja yang mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). Hak-hak yang harus didapat pekerja dari perusahaan harus tetap diberikan. 

5 Tips Sehat Cegah Karyawan Jakarta Agar Tak Rentan Stress dan Terhindar dari PTM

Ida mengatakan, program JKP tidak menggugurkan kewajiban pengusaha untuk memberikan pesangon kepada pekerja yang di-PHK. Program JKP juga tidak dapat menjadi alasan pengusaha untuk semena-mena melakukan PHK terhadap pekerjanya.

"Mentang-mentang sudah ada program JKP terus kemudian dilakukan PHK. Saya berharap sekali, PHK adalah pilihan terakhir," kata Menaker seusai berdialog dengan penerima manfaat program JKP di Gedung Pusat Pasar Kerja Jakarta, dikutip Jumat, 11 Maret 2022.

Gara-gara Tiket Pesawat Mahal, 20% Pekerja di IKN Belum Balik Usai Mudik Lebaran

Ida menambahkan, program JKP tidak membebani iuran baru pada pekerja atau buruh karena dana program JKP berasal dari iuran Pemerintah. Pemerintah telah menyerahkan dana awal untuk program tersebut sebesar Rp6 triliun dan Rp823 miliar kepada BPJS Ketenagakerjaan. 

"Jadi kami, Pemerintah tidak membebani iuran baru," ucapnya.

Petugas Terjatuh Dari Pintu Pesawat, BPJS Ketenagakerjaan Tanggung Seluruh Biaya Perawatan

Ilustrasi PHK.

Photo :
  • vstory

Ia mengatakan, pekerja yang menjadi peserta program JKP, dan di kemudian hari ter-PHK, maka berhak mendapatkan tiga manfaat. Yaitu uang tunai, akses informasi pasar kerja, dan mengikuti pelatihan kerja. 

"Kami, Pemerintah ingin mengurangi kegalauan teman-teman yang mengalami PHK dengan program Jaminan Kehilangan Pekerjaan," ucapnya.

Ilustrasi pemadam kebakaran di perusahaan migas.

2 Pekerja Luka-luka Imbas Ledakan di Smelter Nikel Kaltim, Begini Kronologinya

PT Kalimantan Ferro Industry (KFI) mengkonfirmasi adanya ledakan di pabrik smelter nikel di Kutai Kertanegara Kaltim. Dua pekerja alami luka-luka

img_title
VIVA.co.id
18 Mei 2024