Tingkatkan Ketahanan Keluarga Pekerja, Kemnaker dan BKKBN Gelar Pelayanan KB di Tempat Kerja

Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziah
Sumber :
  • Kemnaker

VIVA – Salah satu jenis fasilitas kesejahteraan pekerja yang perlu didorong penyediaannya adalah fasilitas pelayanan Keluarga Berencana (KB) di perusahaan.

59.796 Pekerja Terkena PHK hingga Oktober, 25 Ribu Bertambah dalam 3 Bulan

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) bekerja sama dengan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) menggelar kegiatan Pelayanan Keluarga Berencana (KB) Serentak di Tempat Kerja. Kegiatan ini dilaksanakan dalam rangka memperingati Hari Buruh Internasional (May Day) dan Hari Keluarga Nasional ke-31 Tahun 2024.

“Melalui kegiatan ini, kita akan memahami pentingnya fasilitas kesejahteraan pekerja sebagai upaya untuk menjaga kesehatan reproduksi pekerja, yang secara lebih luas akan berdampak pada ketahanan keluarga pekerja dan pencegahan stunting di Indonesia,” kata Ida Fauziyah saat memberikan sambutan pada kegiatan Pelayanan Keluarga Berencana (KB) Serentak di Tempat Kerja di Djarum Oasis Kretek Factory, Kudus, Jawa Tengah, Rabu (15/5/2024).

Pemerintah Kaji Pemberian Insentif PPh 21 Ditanggung Pemerintah Buat Industri Padat Karya

Ida Fauziyah mengatakan, kolaborasi sinergis antara Kemnaker dan BKKBN ini bertujuan untuk mewujudkan kesehatan pekerja dan keluarganya, sehingga mereka tidak merasa risau atas kondisi kesehatannya.

Bertekad Pertahankan WTP, Kemnaker Perkuat Integritas Pegawai

"Pekerja yang sehat dan kuat akan bekerja secara lebih produktif, yang selanjutnya dapat meningkatkan kesejahteraan pekerja dan keluarganya, yang pada akhirnya dapat memberikan keuntungan bagi perusahaan,” katanya.

Ida Fauziyah menjelaskan, penyediaan fasilitas kesejahteraan, termasuk salah satunya fasilitas layanan KB merupakan implementasi amanat Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Penyediaan fasilitas kesejahteraan tersebut berkaitan dengan pemenuhan hak pekerja perempuan untuk dapat meningkatkan Tingkat Partisipasi Angkatan Kerja Perempuan (TPAK).

"Hal tersebut juga sejalan dengan cita-cita Rancangan Undang - Undang Kesejahteraan Ibu dan Anak (RUU KIA), yaitu meningkatkan kualitas hidup Ibu dan Anak menjadi lebih baik untuk mencapai kesejahteraan lahir dan batin,” katanya.

Dirjen PHI dan Jamsos, Indah Anggoro Putri, mengatakan, pelaksanaan Pelayanan KB Serentak di Tempat Kerja di pusatkan di Djarum Oasis Kretek Factory Kudus dengan pertimbangan perusahaan tersebut merupakan salah satu salah satu perusahaan dengan mayoritas pekerja perempuan dan mempunyai fasilitas pelayanan kesehatan. Adapun sasaran pelayanan KB adalah Pasangan Usia Subur (PUS) dengan jenis pelayanan KB Ulangan, ganti cara dan pelayanan KB Baru termasuk KB Pasca Persalinan.

Ia menambahkan, kegiatan Pelayanan KB Serentak di Tempat Kerja baru pertama kali ini dilaksanakan. Namun sebagai awal pembuka rangkaian kegiatan, pada tanggal 3 Mei 2024 lalu telah dilakukan kegiatan pelayanan KB bagi 100 orang pekerja akseptor KB di Provinsi Jambi. Selanjutnya, pada akhir bulan Mei 2024 ini juga akan diselenggarakan kegiatan serupa di Kota Pekanbaru, Provinsi Riau.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya