Mafia Minyak Goreng Tak Perlu Diumumkan, Langsung Ditangkap Saja

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad
Sumber :
  • VIVA / Anwar Sadat

VIVA – Pimpinan DPR RI angkat bicara, menanggapi belum diumumkannya tersangka mafia minyak goreng. Padahal, Menteri Perdagangan (Mendag) Muhammad Lutfi menyatakan bahwa tersangka dalam kasus kelangkaan minyak goreng akan diumumkan, Senin kemarin.

Puan Maharani: DPR Siapkan Pansus untuk Evaluasi Penyelenggaraan Ibadah Haji 2024

"Saya pikir rencana untuk mengumumkan mafia yang tidak jadi itu serahkan kepada penegak hukum. Saya pikir tidak perlu diumumkan, langsung tangkap saja," kata Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa 22 Maret 2022.

Dasco mengatakan, informasi diterimanya bahwa ada mafia yang memanfaatkan kondisi kelangkaan minyak goreng dalam beberapa bulan terakhir. Ketua Harian Partai Gerindra ini kembali menegaskan, agar aparat penegak hukum langsung menangkap mereka.

DPR Sebut Korban Judi Online Tak Otomatis Jadi Penerima Bansos

"Kalau kita cek ya memang ada mafianya, tapi tidak perlu digembar-gembor diumumkan. Tangkap saja langsung menurut saya," kata Dasco.

Sebelumnya diberitakan, Mendag Muhammad Lutfi menegaskan bahwa pemerintah tidak akan kalah dengan mafia minyak goreng dan memastikan para mafia tersebut dijebloskan ke penjara.

Tim Pengawas Haji DPR Ajak Masyarakat Berdoa untuk Kebebasan Palestina

"Saya, kita pemerintah, tidak pernah mengalah apalagi kalah dengan mafia, saya akan pastikan mereka ditangkap dan calon tersangkanya akan diumumkan hari Senin," kata Lutfi.

Ia mengaku telah memberikan data terkait praktik mafia minyak goreng tersebut ke Badan Reserse Kriminal Polri, agar dapat diproses hukum.

Lutfi menuturkan, praktik yang dilakukan oleh para mafia tersebut antara lain mengalihkan minyak subsidi ke minyak industri, mengekspor minyak goreng ke luar negeri, maupun mengemas ulang minyak goreng agar bisa dijual dengan harga yang tak sesuai harga eceran tertinggi (HET).

"Saya akan perangi dan memastikan mereka yang mengerjakan itu akan dituntut di muka hukum," ujar Lutfi.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya