Apindo Sarankan Perusahaan Tak Mampu Bayar THR Melapor

Ilustrasi THR.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan

VIVA – Kementerian Ketenagakerjaan telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) terkait pelaksanaan pembayaran pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) keagamaan kepada pekerja atau buruh di perusahaan.

Apindo Usul di Kabinet Prabowo-Gibran Ada Kementerian Perumahan dan Perkotaan

Melalui SE Nomor M/1/HK.04/IV/2022, disebutkan bahwa THR keagamaan merupakan pendapatan non upah atau di luar gaji yang wajib dibayarkan perusahaan kepada pekerja/buruh paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan.

Ketua Bidang Ketenagakerjaan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), Anton J Supit mengatakan, di tengah kondisi ekonomi yang berangsur membaik akibat hantaman dari pandemi COVID-19, masih ada perusahaan yang belum mampu membayarkan THR kepada pekerja/buruh.

AstraZeneca Tarik Vaksin COVID-19 di Seluruh Dunia, Ada Apa?

Anton menyarankan, kepada para pengusaha yang belum mampu membayarkan THR keagamaan untuk melapor kepada dinas tenaga kerja setempat.

“Bagi pengusaha yang mampu dan silakan bayar, tapi bagi yang tidak mampu silakan berunding dengan pekerja dan melapor kepada dinas tenaga kerja setempat. Bahwa memang sulit itu kan special case, jadi kita enggak bisa menjamin semua bayar. Semua kesulitan,” ujar Anton saat dihubungi VIVA, Senin, 11 April 2022.

Lebih Rendah dari Sebelum Pandemi, BPS Catat Pengangguran di Indonesia Turun Jadi 7,2 Juta Orang

Wakil Ketua Umum Kadin Bidang Ketenagakerjaan Anton J. Supit.

Photo :
  • VIVA.co.id/Fikri Halim

Anton menjelaskan, masih sulitnya perusahaan membayar THR tak hanya terjadi saat ini saja. Bahkan sebelum terjadinya pandemi masih terdapat perusahaan yang belum membayarkan THR pekerja/buruh.

“Saya kira kalau kita lihat zaman dua tahun lalu saja, ada perusahaan yang karyawannya ada 100 ribu orang lebih, Itu pun bayar full THR. Artinya tergantung kondisi perusahaan, dalam keadaan susah kalau mampu pun walaupun ada istilahnya difasilitasi penundaan itu enggak ada masalah,” jelasnya.

Selain itu, Anton menuturkan, berdasarkan ketentuan normatif pembayaran THR keagamaan kepada pekerja/buruh tidak hanya diwajibkan bagi perusahaan besar, tetapi menengah ke atas juga diwajibkan untuk membayar.

“Nah, ini yang seharusnya sudah jadi concern pemerintah kalau memang betul-betul tidak mampu ya gimana kan. Tetapi bukan berarti menghilangkan hak, karena tetap itu hak pekerja,” terangnya.

Anton memastikan, dalam pembayaran THR keagamaan di tahun ini mayoritas perusahaan akan memberikan hak kepada pekerja/buruh.

“Tapi ada saja yang betul-betul tidak mampu itu yang harus kita enggak bisa menutup mata,” katanya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya