Prudential Syariah Resmi Beroperasi, Izin UUS Dikembalikan ke OJK

Prudential
Sumber :

VIVA – PT Prudential Life Assurance (Prudential Indonesia) telah mengajukan permohonan pengembalian izin Unit Usaha Syariah (UUS) Prudential Indonesia ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada Rabu, 13 April 2022. 

Genjot Inklusi Keuangan di Daerah, BRIDS Tingkatkan Pemahaman Pasar Modal TPAKD

Permohonan ini merupakan bagian akhir dari proses pendirian PT Prudential Sharia Life Assurance (Prudential Syariah) sebagai entitas perusahaan asuransi jiwa Syariah yang berdiri sendiri. 

Sesuai ketentuan OJK, setelah Prudential Indonesia mengajukan permohonan pengembalian izin pembentukan Unit Usaha Syariahnya, maka OJK akan menindaklanjuti dengan mengeluarkan pengumuman Pencabutan Izin Pembentukan Unit Syariah Prudential Indonesia.

OJK Terbitkan 2 Pedoman Perbankan Syariah hingga Pembiayaan Pinjol, Ini Bocorannya

Di tahap sebelumnya, OJK telah mengeluarkan izin usaha asuransi jiwa Syariah untuk PT Prudential Sharia Life Assurance (Prudential Syariah) sesuai Surat Keputusan Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-16/D.05/2022 tertanggal 11 Maret 2022.

Melalui keputusan tersebut, maka Prudential Syariah secara resmi beroperasi sebagai perusahaan asuransi jiwa Syariah. Perusahaan juga telah menyelesaikan pengalihan portofolio kepesertaan Unit Usaha Syariah Prudential Indonesia ke Prudential Syariah efektif sejak 1 April 2022. 

Ekonomi Makro Tidak Kondusif, OJK Proyeksikan Risiko Perbankan Kuartal II-2024 Terkendali

Presiden Direktur Prudential Indonesia, M.L. Triwardhany mengatakan, pihaknya bangga dan bersyukur dengan beroperasinya Prudential Syariah secara resmi sejak 1 April 2022 serta dukungan yang diberikan Wakil Presiden Republik Indonesia K.H. Ma’ruf Amin di acara peluncuran Prudential Syariah pada 5 April 2022.

"Dengan resmi beroperasinya Prudential Syariah, maka sebagai bagian dari ketaatan terhadap regulasi, kami mengembalikan izin Unit Usaha Syariah Prudential Indonesia ke OJK. Sepanjang proses pendirian Prudential Syariah, kami senantiasa memastikan bahwa hak dan kewajiban nasabah sesuai yang tercantum pada Polis tidak berubah,” ujarnya dikutip dalam keterangan tertulis, Kamis 14 April 2022.

Ilustrasi asuransi.

Photo :
  • U-Report

Presiden Direktur Prudential Syariah, Omar Sjawaldy Anwar mengatakan, kehadiran Prudential Syariah sebagai entitas yang didedikasikan khusus untuk pasar Syariah akan semakin meningkatkan kemampuan kami dalam menghadirkan solusi kesehatan dan finansial berbasis Syariah bagi seluruh masyarakat Indonesia, sekaligus memperkuat aspirasi kami menjadi kontributor terkemuka ekonomi Syariah Indonesia. 

"Prudential Syariah akan terus memastikan perlindungan dan kenyamanan peserta tetap menjadi prioritas utama kami dengan terus menjaga kualitas produk dan layanan yang kami berikan,” katanya. 

Fokus ke Pasar Syariah

Pendirian Prudential Syariah merefleksikan kuatnya komitmen dan fokus Prudential dalam melayani pasar Syariah untuk mendukung pertumbuhan ekonomi Syariah nasional dan visi pemerintah menjadikan Indonesia sebagai pusat ekonomi Syariah global.

Prudential Indonesia dan Prudential Syariah berkomitmen untuk terus memastikan kualitas operasional dan pelayanan yang terbaik untuk nasabah. Kedua perusahaan akan saling bahu membahu dalam membantu nasabah/peserta mendapatkan yang terbaik dalam kehidupan, sekaligus membantu mewujudkan masyarakat Indonesia yang lebih sehat dan lebih sejahtera.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya