5 Fakta Terungkapnya Kasus Mafia Minyak Goreng

Mendag M Lutfi dibisiki Dirjen PLN Kemendag Indrasari Wisnu soal tersangka migor
Sumber :
  • DPR RI

VIVA –  Kejaksaan Agung sudah menetapkan empat tersangka kasus dugaan mafia minyak goreng. Ketiganya yakni, Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri (Dirjen Daglu Kemendag) Indrasari Wisnu Wardhana; Stanley MA (SMA), Senior Manager Corporate Affairs Permata Hijau Group; Master Parulian Tumanggor (MPT), Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia; serta Picare Togar Sitanggang (PT), General Manager bagian General Affairs PT Musim Mas. Keempatnya dijerat atas dugaan kasus pemberian fasilitas ekspor crude palm oil atau CPO (minyak goreng) ke sejumlah pengusaha.

Diperiksa Kejagung Lagi, Sandra Dewi Ditanya Perjanjian Pranikah Hingga Jet Pribadi Harvey Moeis

Jaksa Agung, Sanitiar Burhanuddin secara tegas menyatakan akan menindak tegas semua pihak yang terlibat dalam mafia minyak goreng, sekalipun yang terlibat adalah Menteri. Yang disampaikan pada konferensi pers Kejagung. Selasa 19 April 2022. Berikut VIVA telah merangkum 5 Fakta Terungkapnya Kasus Minyak Goreng:

1. Masalah utama

Diduga Ada Persekongkolan Jahat Pelaksanaan Lelang Barang Rampasan Benda Sita Korupsi Paket Saham

Masalah utama yang menjerat para tersangka berawal dari adanya kelangkaan minyak goreng yang terjadi di tengah-tengah masyarakat, hingga mengakibatkan naiknya harga minyak goreng.

Pemerintah melalui Kemendag mengambil kebijakan untuk menetapkan domestic price obligation (DPO) dan domestic market obligation (DMO), peraturan ini diterapkan bagi perusahaan yang ingin melaksanakan CPO dan produk turunannya.

Kejagung Tetapkan 1 Tersangka Baru Kasus Korupsi Impor Gula

2. Kejagung memeriksa 9 orang Saksi

Dari keterangan resmi, Kejagung telah memanggil 6 orang saksi pada tanggal 19 April 2022, kemudian 3 orang saksi pada 20 April 2022 saksi terkait perkara dugaan korupsi dalam pemberian fasilitas ekspor CPO dan turunannya.

Rabu 20 April 2022, Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung memeriksa 3 orang saksi yang terkait dengan Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Pemberian Fasilitas Ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan Turunannya.

-     (AAA selaku Sales Manager PT Incasi Raya

-     (BR) selaku Supply Chain Manager PT Synergy Oil Nusantara

-     (FA) selaku Direktur Ekspor Produk Pertanian dan Kehutanan Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan RI

Selasa 19 April 2022, Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung memeriksa 6 orang saksi yang terkait dengan Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Pemberian Fasilitas Ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan Turunannya. 4 diantaranya ditetapkan sebagaitersangka.

-     (LCWS) selaku Owner Independent Research

-     (IWW) selaku Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan RI

-     (PTS) selaku General Manager di Bagian General Affair PT. Musim Mas

-     (LTT) selaku Kepala Divisi Ekspor dan Impor PT WNA, PT MNA, PT SAP

-     (SMA) selaku Senior Manager Corporate Affairs Permata Hijau Group (PHG

-     (MPT) selaku Komisaris PT. Wilmar Nabati Indonesia

3. Penetapan 4 orang tersangka

Dalam keterangan pers Kejagung mengungkapkan nama-nama tersangka yaitu:

-          Indrasari Wisnu Wardhana (IWW) selaku Dirjen Daglu Kemendag

-          Master Parulian Tumanggor (MPT) selaku Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia.

-          Stanley MA (SMA) selaku Senior Manager Corporate Affair Permata Hijau Grup.

-          Picare Togare Sitanggang (PTS) selaku General Manager di Bagian General Affair PT Musim Mas.

Keempat tersangka akan ditahan di tempat yang berbeda selama 20 hari setelah ditetapkannya sebagai tersangka.

4. Peran para tersangka

Indrasari Wisnu Wardhana (IWW) diduga menerbitkan persetujuan ekspor terkait komoditas Crude Palm Oil (CPO) dan produk turunannya yang syarat-syaratnya tidak terpenuhi sesuai peraturan perundang-undangan.

Master Parulian Tumanggor (MPT) diduga berkomunikasi dengan tersangka IWW terkait penerbitan izin persetujuan ekspor PT Wilmar Nabati Indonesia dan PT. Multimas Nabati Asahan

Stanley MA (SMA) diduga berkomunikasi dengan tersangka IWW terkait penerbitan izin persetujuan ekspor Permata Hijau Group

Picare Togare Sitanggang (PTS) diduga berkomunikasi dengan tersangka IWW terkait penerbitan izin persetujuan ekspor PT. Musim Mas

5. Tanggapan Mendag

Menteri Perdagangan (Mendag) Muhammad Lutfi.

Photo :
  • Instagram @mendaglutfi

Merespons penetapan anak buahnya sebagai tersangka, Mendag Lutfi mengaku terkejut dan prihatin atas kejadian tersebut.

“Kami mendukung proses peradilan dan penegakan hukum yang sedang berjalan. Kami akan selalu kooperatif dan suportif dalam membantu tugas para penegak hukum.” Ujar Lutfi lewat akun Instagram pribadinya @mendaglutfi dikutip 20 April 2022 

Lutfi juga menekankan kepada pejabat di Kementeriannya, untuk selalu bersikap transparan terhadap segala proses pemberian perizinan dan selalu patuhiketentuan hukum yang berlaku..

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya