Kasus Migor Bisa Hambat Distribusi Jelang Lebaran, Ini Penjelasannya

Pedagang pasar tradisional menunjukan dagangan minyak goreng (Foto ilustrasi).
Sumber :
  • ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/aww

VIVA – Kasus dugaan korupsi perizinan ekspor Crude Palm Oil (CPO) yang diungkap Kejaksaan Agung (Kejangung) menjadi sorotan berbagai pihak saat ini. Sebab, bisa saja memengaruhi ketersediaan komoditas minyak goreng di lapangan.

Pertamina Tegaskan Pertalite Tetap Disalurkan ke Seluruh Wilayah RI

Direktur Eksekutif Center of Reform on Economics (Core) Indonesia Mohammad Faisal berpendapat, penetapan tersangka dalam kasus dugaan korupsi yang mengakibatkan kelangkaan minyak goreng oleh Kejaksaan Agung dikhawatirkan menimbulkan distorsi di tengah momentum Ramadan dan Lebaran.

Distorsi itu menurutnya, bisa terjadi dengan terhambatnya distribusi minyak goreng yang kini tengah diburu oleh hampir seluruh masyarakat Indonesia. Apalagi bila tersangka yang ditetapkan merupakan pelaku usaha yang taat regulasi.

KPK Ngaku Ada Pihak yang Menghambat Kasus TPPU Gubernur Malut Abdul Gani Kasuba

"Kalau yang diargumentasikan pelaku usaha bahwa yang ditangkap sudah mengikuti aturan tentu ini bisa justru mempersulit distribusi," kata Faisal saat dihubungi, Jumat, 22 April 2022.

Karena itu, dia meminta kepada Pemerintah untuk menjamin ketersediaan pasokan dan kelancaran distribusi minyak goreng. Peran Pemerintah sangat penting dalam kondisi saat ini.

Kata-kata Terakhir Korban Alek Sebelum Tewas Dibunuh Secara Sadis

Selain itu, Pemerintah juga perlu memaksimalkan  seluruh instrumen kebijakan dan perangkat yang dimiliki. Setidaknya agar kelangkaan tidak terjadi hingga Idul fitri mendatang.

Terkait penanganan kasus minyak goreng, Faisal mengingatkan, harus diusut hingga tuntas. Sehingga tidak menimbulkan polemik baru di masyarakat.

"Ini perlu terus diusut karena tidak tertutup kemungkinan pihak-pihak lain terlibat," ujarnya.

Minyak goreng curah

Photo :
  • VIVA/Andrew Tito

Sementara itu, Direktur Eksekutif Gabungan Industri Minyak Nabati Indonesia (GIMNI) Sahat Sinaga mengungkapkan, ada keresahan dari perusahaan minyak goreng anggota GIMNI pascapenetapan 4 tersangka oleh Kejaksaan Agung.

“Mereka saya minta tidak perlu takut, asalkan berjalan sesuai regulasi dan aturan pemerintah,” ujarnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya