Kemnaker Sudah Terima 1.828 Pengaduan THR Bermasalah

Ilustrasi tunjangan hari raya atau THR.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan

VIVA – Kementerian Ketenagakerjaan mencatat, Posko Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan Tahun 2022 telah menerima 4.058 laporan terkait pemberian THR selama periode 8-26 April 2022. Jumlah tersebut mencakup 2.230 konsultasi online dan 1.828 pengaduan online. 

Viral Pegawai SPBU Demak Dituding Ngintip Wanita di Toilet, Ini Kata Pertamina

“Jadi hingga tanggal 26 April 2022 ini, jumlah dari konsultasi dan pengaduan yang masuk ke Posko THR 2022 sebanyak 4.058 laporan," kata Sekretaris Jenderal Kemnaker, Anwar Sanusi di Jakarta, dikutip Rabu, 27 April 2022.

Anwar memaparkan, dari laporan konsultasi yang berjumlah 2.230, pihaknya sudah menyelesaikan sebanyak 1.779 laporan, sedangkan sisanya masih dalam proses. Pihaknya memastikan laporan yang masih dalam proses akan segera diselesaikan. 

69 Penyelenggara Pinjol Dapat Sanksi Administratif dari OJK

"Untuk laporan konsultasi yang masih dalam proses, 100 persen akan kita selesaikan," ucapnya.

Sekjen Kemnaker Anwar Sanusi.

Photo :
  • Dokumentasi Kemnaker.
Rekan Kerja Ungkap Detik-detik Pekerja di Stasiun LRT Kuningan Jatuh saat Bekerja

Sementara itu dari 1.828 laporan pengaduan yang masuk, pihaknya telah menindaklanjuti 2 laporan. Dua laporan hasil pemeriksaan kinerja tersebut berada di wilayah Jawa Tengah dan Kalimantan Timur.

Ia menjelaskan, dalam hal laporan pengaduan, pengawas ketenagakerjaan akan menindaklanjuti laporan pengaduan yang terlambat membayar THR kepada pekerja/buruh dengan melakukan pemeriksaan ke perusahaan. Kemudian ditindaklanjuti dengan pemberian nota pemeriksaan 1 dengan jangka waktu 7 hari untuk melaksanakan pembayaran THR kepada pekerja. 

Menurutnya, apabila hal tersebut tidak dihiraukan maka akan diberikan nota pemeriksaan 2 dengan jangka waktu 7 hari, dan apabila hal pembayaran THR tersebut tidak dilunansi juga maka akan dikenakan denda dan sanksi administratif. Dengan membuat rekomendasi kepada pejabat yang berwenang untuk memberikan sanksi administratif.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya