NIK Bakal Jadi NPWP, Ini Manfaatnya untuk Wajib Pajak

Warga korban gempa mengantre membuat KTP Elektronik ulang di Kantor Catatan Sipil Kota Palu, Sulawesi Tengah, Selasa, 9 Oktober 2018. (Foto ilustrasi)
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Yusran Uccang

VIVA – Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan dan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri menandatangani perjanjian kerja sama tentang Pemanfaatan Nomor Induk Kependudukan (NIK). Dengan kerja sama itu, maka NIK jadi Nomor Pokok Wajib Pajak akan terealisasi.

img_title Wamendagri Dorong NIK Jadi Identitas Tunggal, Integrasi Data Pemerintah Diperkuat

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan Neilmaldrin Noor mengatakan, perjanjian ini merupakan kelanjutan dari perjanjian kerja sama antara DJP dan Ditjen Dukcapil. Menurut dia, perjanjian itu sudah dilakukan sejak 2013 dan telah diperbaharui di 2018.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

“Perjanjian ini merupakan addendum dari perjanjian kerja sama sebelumnya yang telah ditandatangani 2 November 2018 yang bertujuan untuk memperkuat integrasi data antara DJP dan Ditjen Dukcapil, utamanya terkait NIK dan NPWP,” kata Neilmaldrin dalam keterangannya yang dikutip pada Sabtu 21 Mei 2022.

img_title DPR Minta UU Satu Data Dipakai untuk Kejar Wajib Pajak, Tapi Jangan Menyasar Usaha Kecil

Kartu NPWP nantinya bisa digunakan untuk aktivitas belanja.

Photo :
  • VivaNews/ Amatul Rayyani

Dia menjelaskan dalam addendum itu sebagai salah satu bentuk pemenuhan amanat UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang harmonisasi peraturan perpajakan. Hal itu menyangkut penggunaan NIK sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) bagi Wajib Pajak orang pribadi yang merupakan penduduk Indonesia.

img_title Cara Cek Desil DTSEN Pakai NIK, Begini Arti Kelompok 1 sampai 10 untuk Bansos

Kemudian, juga merupakan amanat Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2021 tentang pencantuman dan pemanfaatan NIK dan NPWP dalam pelayanan publik. Dengan aturan itu, kewajiban pencantuman NIK atau NPWP dalam layanan publik, kegiatan pemadanan, pemutakhiran data kependudukan, serta basis data perpajakan.

Melalui hal itu, DJP dan Ditjen Dukcapil akan mengintegrasikan data kependudukan dengan basis data perpajakan. Upaya itu dilakukan untuk meningkatkan kemudahan bagi wajib pajak dalam mengakses dan menerima layanan perpajakan, sekaligus mendukung kebijakan satu data Indonesia.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Selain itu, integrasi data kependudukan dan perpajakan juga akan makin memperkuat upaya penegakan kepatuhan perpajakan. Sebab, data kependudukan merupakan data sumber yang digunakan oleh banyak instansi dan lembaga pemerintahan maupun non pemerintah. Diharapkan nanti dapat meningkatkan efektivitas pengawasan kepatuhan perpajakan.

Ilustrasi Coretax

Punya Utang Pajak? Ada Keringanan Sanksi hingga 100 Persen, Ini Syarat dan Tata Caranya

Wajib pajak bisa mendapat penghapusan sanksi administrasi hingga 100 persen. Simak syarat, periode keringanan, batas pengajuan, dan cara mengurusnya lewat Coretax.

img_title
VIVA.co.id
28 Oktober 2026
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut