Manajemen JD.ID Buka Suara soal Kabar PHK Karyawan

Melihat Toko Tanpa Kasir Pertama di Indonesia, JD.ID X. (ilustrasi JD.ID)
Sumber :
  • VIVA/Muhamad Solihin

VIVA – Setelah dua perusahaan startup Zenius dan LinkAja mengumumkan pemutusan hubungan kerja (PHK), perusahaan e-commerce JD.ID dikabarkan juga akan melakukan PHK atau pengurangan karyawan.

img_title Pajak Seller Marketplace Mulai 1 Oktober 2026, Ini yang Perlu Diketahui Penjual Online

Director of General Management JD.ID Jenie Simon buka suara. Dia mengatakan, sebagai salah satu perusahaan andalan konsumen Indonesia, JD.ID senantiasa berusaha untuk memberikan pelayanan yang terbaik bagi para pelanggan Melalui serangkaian upaya improvisasi dan pengambilan keputusan.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

“Upaya improvisasi dan pengambilan keputusan dilakukan agar JD.ID dapat terus beradaptasi dan selaras dengan dinamika pasar dan tren industri di Indonesia,” kata Jenie dalam keterangan tertulis, Rabu, 25 Mei 2022.

img_title Eks Karyawan Vilmei Akui Dapat Rp600 Juta, Uangnya Dipakai Bayar Kos hingga Beli Kosmetik

E-commerce JD.id.

Photo :
  • VIVA/Novina Putri Bestari

Jenie mengatakan, improvisasi yang JD.ID tempuh antara lain adalah dengan melakukan peninjauan, penyesuaian, hingga inovasi atas strategi bisnis dan usaha. Termasuk di dalamnya pengurangan jumlah karyawan.

img_title Bahaya yang Mengintai saat Belanja Sepeda Online

“JD.ID juga melakukan pengambilan keputusan seperti tindakan restrukturisasi, yang mana di dalam-nya terdapat juga pengurangan jumlah karyawan,” ujarnya.

Sehubungan dengan keputusan PHK tersebut, Jenie menegaskan JD.ID akan patuh dan tunduk terhadap regulasi ketenagakerjaan sesuai dengan peraturan pemerintah. Dan akan memperlakukan dan memberikan hak karyawan, sebagaimana diatur dalam regulasi.

“Saat ini, JD.ID juga tengah fokus pada pengoptimalan struktur ketenagakerjaan. Bagi JD.ID, para karyawan adalah aset vital dari perusahaan dan bagian dari sebuah keluarga besar, yang mana artinya JD.ID memiliki kewajiban untuk menjaga kesejahteraan para karyawannya,” jelasnya.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

“Sekaligus mengembangkan potensi mereka untuk dapat memberikan kinerja yang lebih efektif dan optimal bagi perusahaan,” lanjut Jenie.

Marketplace.

Pemungutan Pajak Penghasilan Marketplace Berlaku 1 November

Dirjen Pajak Bimo Wijayanto menyatakan pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 atas transaksi pada platform lokapasar (marketplace) mulai berlaku 1 November 2026.

img_title
VIVA.co.id
18 September 2026
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut