PT PAL Dituntut Ganti Rugi Rp3,94 Miliar Soal Pembuatan 2 Kapal

Pt. pal 3.
Sumber :
  • http://madeinindo.blogspot.com

VIVA – PT PAL Indonesia diminta memenuhi putusan arbitrase The London Maritime Arbitrators Association (LMAA), terkait pembuatan kapal Larch Arrow dan Birch Arrow pada 2014 lalu. Putusan itu mewajibkan PT PAL membayar ganti rugi ke pihak Reederei M Lauterjung, sebagai pemesan dua kapal tersebut.

Perum Perhutani Komitmen Genjot Integritas Demi Upaya Transformasi BUMN

"Guna perhitungan sementara sampai akhir tahun 2021, PT PAL memiliki total kewajiban pembayaran kerugian kepada klien kami kurang lebih sebesar US$270.000 dan GBP12.000,” ujar Kuasa Hukum Reederei M Lauterjung, M. Iqbal Hadromi, dalam keterangan tertulis, Kamis 2 Juni 2022.

Perkara ini bermula ketika perusahaan Jerman, Reederei M. Lauterjung, memesan dua buah kapal kepada PT PAL pada 2004 silam. Namun, kapal-kapal tersebut tidak kunjung dibuat. 

Hutama Karya Catat Kontrak Baru Senilai Rp 4,05 Triliun pada Kuartal I-2024

Baca juga: Interpol Terbitkan Yellow Notice untuk Pencarian Eril di Swiss

Akibatnya, pada 2014 perusahaan pelat merah tersebut digugat di arbitrase The London Maritime Arbitrators Association (LMAA). Putusannya, PT. PAL kalah dan diwajibkan untuk membayar kerugian kepada Reederei M. Lauterjung.

12 Tim Ramaikan Indonesia Re Unity Cup, Kompetisi Futsal dengan Nilai Sportivitas dan Kebersamaan

Sayangnya, PT PAL tidak kunjung merealisasikan kewajiban pembayarannya, meskipun pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah menetapkan putusan arbitrase asing LMAA itu dapat dilaksanakan. 

"Ini adalah catatan buruk bagi perusahaan BUMN di praktek bisnis internasional sebab tidak mengindahkan putusan arbitrase internasional dan penetapan pengadilan," ujar Iqbal.

Pada 2016, lanjut Iqbal, aset PT PAL berupa gedung di Jl. Tanah Abang II No.27 yang digunakan sebagai kantor perwakilan berhasil disita. 

Iqbal memastikan bahwa aset tersebut siap dilelang pihaknya, apabila PT. PAL masih tetap tidak beritikad baik untuk menyelesaikan kewajibannya berdasarkan putusan arbitrase.

 Menkeu RI, Sri Mulyani (kanan) & Dirut PT.PAL, Harsusanto

Menkeu RI, Sri Mulyani (kanan) & Dirut PT.PAL, Harsusanto

Photo :
  • Antara/ Bhakti Pundhowo

Iqbal berharap, Presiden Jokowi dan Menteri BUMN Erick Thohir, bisa turun langsung memerintahkan PT PAL agar dapat segera menyelesaikan kewajiban-kewajibannya sesuai putusan arbitrase dan penetapan pengadilan. Apabila tidak maka kerugiannya semakin bertambah setiap tahun, belum lagi dampak buruk terhadap citra perusahaan Indonesia, khususnya yang berstatus BUMN.

"Selain akan menjadi sorotan negatif di mata dunia internasional terhadap Indonesia, hal ini bisa berdampak makin banyak perusahaan-perusahaan asing akan kuatir berbisnis dengan perusahaan BUMN Indonesia," ujarnya.

Diketahui, sebelumnya Sekretaris Perusahaan PT PAL Indonesia, Rariya Budi Harta menyatakan, atas pemberitaan isu penyelesaian pembangunan kapal dengan Reederei M Lauterjung, pada prinsipnya PT PAL Indonesia senantiasa menghormati dan mematuhi hasil putusan arbitrase Internasional maupun setiap proses hukum yang berjalan. 

"Hingga kini belum ada putusan yang absolut terkait hal tersebut. Kami berupaya melakukan penyelesaian non litigasi bersama Reederei M. Lauterjung GmbH & Co. KG," ujarnya secara tertulis. 

Dia menjelaskan, saat ini PT PAL Indonesia sedang dalam proses restrukturisasi bisnis dan transformasi industri maritim berbasis 4.0, sehingga diperlukan waktu mendalam mengenai perhitungan finansial dalam rangka kewajiban kepada pihak ketiga termasuk Reederei M. Lauterjung GmbH & Co. KG. 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya