Pertashop Diperluas, Ini Syarat UMKM Jadi Mitra Binaan Pertamina

Pertamina perluas pembangunan Pertashop di daerah terpencil.
Sumber :
  • Dok. Pertamina

VIVA – PT Pertamina membuka kesempatan lebar bagi pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM), termasuk kalangan pesantren dan Badan Usaha Milik Desa memiliki bisnis penyaluran BBM mini. Hal itu melalui program bantuan pembiayaan modal kerja pendirian Pertashop atau Pertashop Empowerment SME. 

img_title Motor Bensin Masih Jadi Andalan, Motor Listrik Punya Banyak PR

Pertamina mendesain ini dalam program Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) unggulan yang integrasikan program pembinaan dan bantuan pembiayaan modal kerja dengan core business perusahaan serta dukungan pemerataan akses energi untuk masyarakat, khususnya BBM, yang tepat sasaran.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Pertamina menargetkan program SMEPP dapat membantu 50 Mitra Binaan untuk mengembangkan bisnis outlet Pertashop dan bisnis Non Fuel Retail (NFR) pada tahun ini. 

img_title Airlangga Ungkap Penyaluran Kredit Program Pemerintah Tembus Rp294,6 Triliun, UMKM Jadi Penerima Terbesar

Baca juga: Harga Cabai Makin Galak, Tembus Rp100 Ribu per Kilo di Semarang

Hingga 2024, Pertamina menargetkan pembangunan Pertashop sebanyak 40 ribu unit. Pertamina telah merealisasikan pendirian 2.973 outlet Pertashop sepanjang 2021. 

img_title BGN Perluas Peluang UMKM jadi Pemasok Kebutuhan Dapur MBG Lewat Cara Ini

Pertashop Empowerment SME bertujuan membantu penambahan dan penyebaran outlet Pertashop dan menambah jaringan chain outlet Pertamina Grup.

Pertashop yang disiapkan untuk melayani kebutuhan konsumsi BBM nonsubsidi (Pertamax dan Dexlite), LPG nonsubsidi (Bright Gas), dan produk ritel Pertamina lainnya memiliki tiga tipe skema bisnis yaitu: 

  1. Tipe Gold dengan modal diperlukan sebanyak Rp250 juta (biaya Pertashop dan pengiriman)
  2. Tipe Platinum memerlukan modal Rp400 juta (biaya Pertashop dan instalasi)
  3. Tipe Diamond modal diperlukan Rp500 juta (biaya Pertashop dan instalasi). 

Untuk Tipe Platimum dan Diamod selain BBM dimungkinkan menjual LPG Bright Gas dan pelumas Pertamina.

Adapun calon penerima bantuan harus sesuai kriteria dan ketentuan mitra Pertashop serta memenuhi syarat sesuai Permen BUMN No. PER-05/MBU/04/2021 Tahun 2021 tentang Program Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Badan Usaha Milik Negara dan Peraturan Pemerintah (PP) No.7 Tahun 2021 tentang Koperasi. 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Mitra binaan akan mendapatkan pagu anggaran maksimal Rp250 juta. Untuk mendapatkan bantuan itu, calon mitra binaan harus memiliki agunan yang diutamakan berupa aset tetap dengan minimal nilai agunan satu kali nilai pinjaman yang diajukan.

Pemilik Pertashop di Kota Padangsidimpuan, Gunawan Triyadi mengatakan mau  
menjadi Mitra Binaan Pertamina karena persyaratan yang sangat mudah, juga karena Pertamina membantu serta bunga yang kecil. Dia juga banyak dibimbing dan diarahkan untuk pemilihan lokasi yang tepat dan pengembangan usaha. 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut