Daftar Bank yang Sediakan Program OJK Hindari Praktik Pinjol Ilegal

Gedung Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
Sumber :
  • Website OJK

VIVA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) luncurkan Program Kredit/Pembiayaan Melawan Rentenir atau K/PMR. Program ini memberikan kredit atau pembiayaan dari Lembaga Jasa Keuangan formal kepada pelaku Usaha, Mikro dan Kecil (UMK).

Nasabah Tak Usah Khawatir, LPS Punya Anggaran Rp 1,2 T Buat Bayar Tabungan BPR Bangkrut

Program itu dibentuk OJK karena maraknya praktik penawaran kredit atau pembiayaan yang dilakukan oleh entitas ilegal.

“Program ini dilatarbelakangi oleh maraknya praktik penawaran kredit atau pembiayaan yang dilakukan oleh entitas ilegal seperti rentenir dan pinjaman online ilegal. Hadirnya K/PMR bertujuan untuk mengurangi ketergantungan atau pengaruh dari entitas ilegal,” kata OJK dikutip dari Instagramnya, Selasa 7 Juni 2022.

Pemerintah Sudah Utang Rp 119,1 Triliun per 30 April 2024

Baca juga: Pertashop Diperluas, Ini Syarat UMKM Jadi Mitra Binaan Pertamina

Adapun untuk masyarakat yang ingin mendapatkan program K/PMR, dapat melakukan pendaftaran di LJK masing-masing wilayah. Untuk wilayah di Indonesia yang telah menyediakan program tersebut ada 64 provinsi, kabupaten, atau kota di Indonesia.

Kini Bisa Transaksi Debit BRI di Arab Saudi, Ibadah Haji Jadi Makin Mudah

Sementara itu, untuk LJK yang menyalurkan program tersebut diantaranya ada pada Bank Negara Indonesia atau BNI, Bank Mandiri, Bank Rakyat Indonesia (BRI), Bank Syariah Indonesia (BSI), Bank Tabungan Negara (BTN)

Ilustrasi perbankan.

Photo :
  • VIVA.co.id/Muhamad Solihin

Kemudian, Bank NTT, Bank Maluku Malut, Bank Sulteng, Bank SulutGo, Bank Bengkulu, Bank Nagari, Bank NTB Syariah. Selain itu, Bank Pembangunan Daerah Sumatera Utara, Lampung, Sumatera Selatan dan Bangka Belitung, Kepulauan Riau.

Selanjutnya Bank Perkreditan Rakyat, Wawai Lampung, Kepulauan Riau, Jawa Barat dan Banten, Jawa Tengah, Bali, Kota Palembang, Kerta Raharja Gemilang, Cipatujah Jawa Barat. Lebih lanjut PT Pegadaian (Persero), Koperasi PLN, dan lain sebagainya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya