Benarkah Iuran BPJS Kesehatan Sampai Rp12 Juta? Ini Penjelasan Dirut

Direktur Utama BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti.
Sumber :
  • Tangkapan layar.

VIVA – Sempat beredar kabar simpang siur bahwa iuran BPJS kesehatan akan sampai Rp12 juta. Hal itu dibantah oleh Direktur Utama BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti.

Dia mengatakan, saat ini perihal iuran BPJS kesehatan masih dalam pembahasan. Pada awal Juli nanti, memang rencananya akan dilakukan uji coba standar pelayanan. Dia menegaskan, belum ada keputusan secara bulat soal iuran itu.

"Yang ingin dijalankan adalah Juli uji coba. Memang kata penghapusan (kelas) itu jadi persoalan dan juga memang kata-kata Rp12 juta iuran itu, bukan begitu maksudnya," kata Ali dalam sebuah wawancara di program Apa Kabar Indonesia Pagi tvOne dikutip Rabu, 22 Juni 2022. 

Peserta BPJS sedang mengurus keperluan kesehatannya.

Photo :
  • vstory

Dijelaskannya, iuran yang diterapkan pada BPJS kesehatan adalah 5 persen dari gaji. Ditetapkan pula bahwa 4 persen dibayar oleh pemberi kerja dan 1 persen dibayar oleh pekerja. Sementara itu, maksud dari gaji Rp12 juta itu adalah batas maksimum standar gaji yang dipakai.

"Nah, maksimum gajinya, meskipun gajinya Rp100 juta itu dihitung maksimumnya itu Rp12 juta. Begitu loh. Sehingga orang yang gajinya Rp100 juta dengan yang gajinya Rp11 juta, ya hampir sama (iurannya) sekarang ini," katanya.

Ali juga menjelaskan prinsip keadilan yang dimaksud untuk meniadakan kelas 1, 2 dan 3 nantinya adalah untuk standar pelayanan. "Jadi kita ingin itu definisi standar itu adalah meningkatkan mutu standarisasi kelas," katanya. 

Standarisisasi kelas yang dimaksud Dewan Jaminan Kesehatan Nasinal (DJSN) itu ada 12 kriteria kelas rawat inap standar (KRIS). Saat ini BPJS memastikan itu berlaku di rumah sakit. 

BPJS Kesehatan: Kelas dan Tarif KRIS Dievaluasi sesuai Perpres 59 Tahun 2024

Kriteria itu mulai dari bahan bangunan rumah sakit, ventilasi udara, pencahayaan, tempat tidur dan kontak listrik, suhu ruangan stabil di 20-26 derajat celsius, hingga kamar mandi di dalam, 

"Minimum itu kalau DJSN itu 12 kriteria. Itu siap enggak mutunya lebih bagus?," jelas Ali. 

Asosiasi Rumah Sakit Swasta Minta Pemerintah Tak Buru-buru Terapkan KRIS: Karena Tidak Urgent

Dia melanjutkan, belum bisa memastikan apakah iuran nanti hanya akan ada satu kelas atau distandarisasi.

"Karena itu kan masih di dalam proses dalam DPR, sudah rapat dua kali di RDP itu untuk secara jelas dan mendesak pihak-pihak untuk bersepakat tentang definisinya, kriterianya, tentang uji cobanya, itu sudah jelas," paparnya. 

Pengakuan Juru Parkir Liar Istiqlal Patok Rp 150 Ribu hingga Beda Fasilitas Kelas BPJS Kesehatan

Lalu, lanjut dia, maksud yang akan diujicobakan pada Juli itu adalah standar untuk kelas 3. "Uji coba ya nanti dilihat, dinilai. Uji coba itu untuk yang kelas 3 ya. Bukan kelas 2 dan kelas 1," paparnya.

Ilustrasi Aparatur Sipil Negara (ASN) PNS dan PPPK.

Taspen Salurkan Gaji Ke-13 Pensiunan ASN Mulai Awal Juni 2024, Intip Jadwalnya

Taspen menegaskan, pembayaran gaji ke-13 ini dipastikan tidak dikenakan potongan iuran, kredit pensiun, dan lain-lain kecuali pajak penghasilan.

img_title
VIVA.co.id
21 Mei 2024