Kemenkeu Himpun Pajak Digital Rp7,1 Triliun per 30 Juni 2022

Ilustrasi pajak
Sumber :

VIVA Bisnis – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mencatat sampai dengan 30 Juni 2022 telah berhasil menghimpun Rp7,1 triliun Pajak Pertambahan Nilai (PPN), melalui perdagangan yang menggunakan sistem elektronik (PMSE).

img_title Pembalut Kena PPN 11 Persen, Menteri PPPA: Perempuan Berhak Dapat Akses Produk Sanitasi Menstruasi Terjangkau

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Neilmaldrin Noor mengatakan, pengenaan itu berasal dari pemanfaatan atas barang tidak berwujud maupun jasa dari luar Indonesia di dalam Indonesia.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Adapun jumlah itu berasal dari 97 penyelenggara PMSE yang telah melakukan pemungutan dan penyetoran ke kas negara.

img_title Daftar Negara yang Bebaskan Pajak Pembalut, Ada Malaysia, Inggris hingga Kanada

Baca juga: Pertamina Hulu Mahakam Sabet Rekor Pemboran Sumur Tercepat

“Untuk tahun 2022 sendiri, total setoran sudah sebesar Rp2,5 triliun,” kata Neil dalam keterangan, Rabu 6 Juli 2022.

img_title Siap-Siap! Pemerintah Gelontorkan Insentif Pajak Rp632 Triliun Tahun Depan, Suahasil: Bukan Hanya Tarik Uang

Sementara untuk jumlah keseluruhan penyelenggara PMSE yang telah ditunjuk oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) sebagai pemungut PPN. Sampai dengan Juni 2022 sebanyak 119 pelaku usaha.

Neil mengatakan, pada April 2022 DJP telah melakukan delapan penunjukkan yaitu, Iqiyi International Singapore Pte. Ltd., Global Cloud Infrastructure Limited, John Wiley & Sons, Inc., Springer Nature Customer Service Center Gmbh., Springer Nature Limited, Paypro Europe Limited, Biomed Central Limited dan Unity Technologies Aps, dan satu pencabutan, yaitu Fenix International Limited.

“Untuk bulan Mei 2022 DJP melakukan lima penunjukan, yaitu Coursera, Inc., Groundhog Inc., Groundhog Technologies Inc., Surfshark B.V., dan To The New Singapore Pte. Ltd,” jelasnya.

YouTube dan Netflix

Photo :
  • Instagram/@its_thatgurl_

Sedangkan pada Juni 2022, DJP melakukan empat penunjukan, yaitu Ezviz International Limited, Zendrive Inc, University Of London, CVmaker B.V, dan dua pembetulan, yaitu Biomed Central Limited dan Github, Inc.

“Untuk pembetulan penunjukan pemungut PPN PMSE itu sifatnya membetulkan, dilakukan dalam hal terdapat elemen data dalam surat keputusan penunjukan yang berbeda dari keadaan sebenarnya atau ada kekeliruan dalam penerbitan surat keputusan tersebut,” ujarnya.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Sementara itu, jika sesuai dengan PMK-60/PMK.03/2022, pelaku usaha PMSE yang telah ditunjuk sebagai pemungut. Wajib memungut PPN dengan tarif 11 persen atas produk luar negeri yang dijualnya di Indonesia.

Ilustrasi Tokyo, Jepang.

Jepang Ubah Sistem Tax-free Shopping, Ini yang Perlu Diketahui Turis Asing Sebelum Belanja di Negeri Sakura

Jepang mulai menerapkan sistem pengembalian pajak atau tax refund bagi wisatawan asing yang berbelanja di negara tersebut. Kebijakan yang berlaku mulai Minggu ini.

img_title
VIVA.co.id
1 November 2026
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut