Pemerintah Tetapkan Tarif Baru Cukai Rokok Kemenyan

Rokok kemenyan.
Sumber :
  • Dokumentasi KEmenkeu.

VIVA Bisnis – Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan, menerapkan kembali tarif cukai sigaret kelembak kemenyan (KLM). Peraturan ini mulai berlaku pada 4 Juli 2022.

Kenaikan Cukai Picu Turunnya Produksi Rokok dan Penerimaan Negara

Untuk aturannya sendiri melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 109/PMK. 010/2022 tentang Perubahan atas PMK Nomor 192/PMK.010/2021 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau Berupa Sigaret, Cerutu, Rokok Daun Atau Klobot, dan Tembakau Iris.

"Atas beberapa pertimbangan, seperti melindungi industri kecil, menjaga keseimbangan pasar, menciptakan fairness dalam usaha, dan mengamankan penerimaan negara, maka perlu adanya regulasi dalam bentuk instrumen cukai untuk mengendalikan volume produksi dan konsumsi KLM,” kata Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa, Nirwala Dwi Heryanto dalam keterangan, Rabu 6 Juli 2022.

Aturan Tembakau RPP Kesehatan Dikritik, Aprindo: Rawan Pungli

Nirwala mengatakan, ada beberapa hal yang menjadi pokok rumusan kebijakan ini. Di mana diantaranya, penambahan layer tarif cukai, pengenaan tarif cukai yang lebih tinggi (setara dengan sigaret kretek tangan), pada produk KLM. Yang, diproduksi oleh pabrikan karena produksinya melebihi threshold yang ditetapkan, dan perlindungan terhadap pabrikan KLM skala rumahan.

"Penggolongan pengusaha pabrik KLM berdasarkan jumlah produksi pada tahun berjalan terdiri dari golongan I dengan jumlah produksi lebih dari empat juta batang. Golongan II dengan jumlah produksi tidak lebih dari empat juta batang,” jelasnya.

Produsen Rokok Minak Djinggo dan Class Mild Siap Ekspansi di 2024

Kemenyan.

Photo :
  • bestbookstoreindenver.com

Adapun pembedaan tarif cukai dan harga jual eceran (HJE) minimal untuk setiap golongan pengusaha pabrik, yaitu tarif cukai KLM golongan I lebih tinggi daripada tarif cukai KLM golongan II. Hal ini dimaksudkan untuk mengendalikan konsumsi produk KLM sekaligus melindungi pabrikan KLM skala rumahan.

Selain itu, penetapan tarif cukai sebelumnya yang dilaksanakan berdasarkan ketentuan PMK Nomor 192/PMK.010/2021 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau Berupa Sigaret, Cerutu, Rokok Daun atau Klobot, dan Tembakau Iris masih tetap berlaku.

Untuk dokumen pemesanan pita cukai dan dokumen pemberitahuan pengeluaran barang kena cukai yang belum dilunasi cukainya dari pabrik hasil tembakau untuk tujuan ekspor sampai dengan tanggal 3 Juli 2022.

Nirwala juga menegaskan bahwa Bea Cukai berperan aktif dalam mendukung kebijakan pemerintah, salah satunya terkait industri sigaret KLM. Antara lain melalui sektor pelayanan, pengawasan, dan penerimaan.

“Kami juga mengajak masyarakat, khususnya para pelaku usaha di bidang cukai untuk terus meningkatkan kepatuhannya terhadap ketentuan-ketentuan yang berlaku. Kepatuhan setiap pihak, diharapkan akan memberi dampak positif bagi masyarakat dan membantu pemerintah dalam upaya program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN),” paparnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya