Komitmen Terapkan GCG, Holding PTPN Ungkap Buktinya
- Dokumentasi PTPN.
VIVA Bisnis – Holding Perkebunan Nusantara PTPN III menegaskan komitmennya mewujudkan Prinsip Tata Kelola Perusahaan yang Baik (Good Corporate Governance/GCG). Induk usaha perkebunan milik negara ini pun memastikan memenuhi target dari Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
Seperti diketahui, Menteri BUMN Erick Thohir, telah mengamanatkan PTPN Group untuk fokus memperbaiki sistem dan tata kelola perusahaan. Terutama sistem pengawasan yang lebih profesional dan sistem penanganan kasus yang lebih transparan.
“PTPN Group sedang memperbaiki diri, demi menjadi perusahaan yang bersih dan sehat, baik secara operasional maupun keuangan,” ujar Ghani dalam keterangannya, Kamis, 21 Juli 2022.
Dia menyampaikan, dalam Program Bersih-Bersih BUMN ini, Manajemen PTPN Group melakukan beberapa langkah strategis. Yaitu, Internalisasi Core Value AKHLAK, GCG, Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP), Keterbukaan Informasi Publik, Whistle Blowing System (WBS) Terintegrasi, serta kerja sama antar instansi.
Dia menegaskan, perusahaan memiliki komitmen jika terjadi pelanggaran dalam bidang hukum oleh pimpinan atau pihak manapun. Maka PTPN akan menindak tegas dengan menjalankan punishment secara ketat dan konsisten sesuai aturan yang berlaku.
Menteri BUMN Erick Thohir tinjau penyaluran minyak goreng murah dari Holding BUMN PTPN.
- BUMN
Lebih lanjut menurutnya, jika terbukti bersalah dan telah sampai ke ranah hukum, pastinya perusahaan akan mendorong aparat hukum untuk melakukan penyelidikan, serta mengawal ketat dan menghormati proses hukum yang berjalan. Perusahaan mendukung upaya-upaya pemberantasan korupsi serta bersikap kooperatif kepada Penegak Hukum.
"Ini sebagai bukti nyata penerapan (GCG) di PTPN," tegasnya.
Dia mencontohkan, perkara dugaan tindak pidana korupsi atas pekerjaan penanaman kelapa sawit seluas 1.150 Ha di Kebun Tembayan pada tahun 2012. Kasus itu telah di putuskan oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pontianak pada tanggal 23 November 2021 terhadap 6 orang.
Di mana 3 orang diantaranya merupakan karyawan PTPN XIII. pihak manajemen merasakan keprihatinan yang mendalam atas kasus tersebut.
"Karena saat ini perusahaan tengah gencar melakukan penguatan internal dan perbaikan kinerja Perusahaan dengan melibatkan profesionalisme. Dalam menerapkan praktik good corporate governance di segala bidang serta praktik manajemen yang bebas dari segala konflik kepentingan," ungkapnya.