Menko Airlangga Minta BI Tak Terburu-buru Naikkan Suku Bunga Acuan

Menko Ekonomi Airlangga Hartarto.
Sumber :
  • Anisa Aulia/VIVA.

VIVA Bisnis –  Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto meminta Bank Indonesia (BI) untuk tidak terburu-buru menaikkan suku bunga acuannya. Dalam hal ini suku bunga acuan BI masih ada di 3,5 persen.

Airlangga mengatakan, dari sisi inflasi Indonesia di Juni 2022 walaupun mencapai 4,94 persen secara year on year (yoy). Tetapi inflasi inti masih di 2,86 persen.

"Angkanya masih rendah sehingga tentu ekonomi ini baru recover. Sehingga perlu kita berharap tidak perlu terlalu terburu-buru," kata Airlangga dalam telekonferensi, Jumat, 5 Agustus 2022.

Airlangga melanjutkan, apalagi hingga saat ini dana pihak ketiga (DPK) masih di atas 10 persen. Kemudian diikuti pada sektor perbankan masih terlihat solid.

"Sedangkan kredit masih di bawah sehingga masih relatif perbankan kita masih solid," jelasnya.

Gedung Bank Indonesia.

Photo :
  • Dok. VIVA.co.id

Sebelumnya, BI telah menahan suku bunga acuannya selama 17 bulan berturut-turut di 3,5 persen pada bulan lalu. Gubernur BI Perry Warjiyo juga menyatakan, tak ingin terburu-buru menaikan suku bunga acuan.

"Kebijakan moneter suatu negara khususnya Indonesia itu didasari pada pertumbuhan inflasi inti dan ekonomi. Memang luar negeri kita pertimbangkan termasuk kenaikan the Fed," ujar Perry Senin, 1 Agustus 2022.

Melemah ke Level Rp 16.058 Per Dolar AS, Ada Harapan Rupiah Menguat Hari Ini

Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo.

Photo :
  • Anisa Aulia/VIVA.

Perry menjelaskan, dasar utama kebijakan dari kenaikan suku bunga didasarkan pada perkiraan inflasi inti. Selain itu juga didasarkan pada keseimbangan pertumbuhan ekonomi.

Ekonomi RI Kuartal I-2024 Tumbuh 5,11 Persen, Airlangga: Tertinggi Sejak 2015

"Dengan demikian, tidak otomatis kalau suku bunga negara lain naik dan BI juga harus naik. Semuanya tergantung kondisi dalam negeri,' jelasnya.

Kendalikan Inflasi, Kemendagri Harap Pemda Susun Perencanaan Gerakan Menanam dengan Baik
Penandatanganan Nota Kesepahaman OJK dan MUI (dok: OJK)

OJK dan MUI Sepakat Perkuat Sektor Jasa Keuangan Syariah hingga Perlindungan Konsumen

OJK dan MUI melakukan penandatanganan nota kesepahaman, dalam rangka pengembangan dan penguatan sektor jasa keuangan syariah di Indonesia.

img_title
VIVA.co.id
8 Mei 2024