Soal Tarif Ojol, Menhub: Arahan Presiden, Suara Rakyat Didengar

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi.
Sumber :
  • VIVA/Anisa Aulia

VIVA Bisnis – Presiden Joko Widodo memerintahkan Menteri Perhubungan, Budi Karya Sumadi untuk menyerap aspirasi masyarakat terkait penetapan tarif baru ojek online.

Wartawan Istana Cerita Asam-Manis Ikuti Kegiatan Presiden di Era Soeharto-Jokowi, Lebih Enak Mana?

Budi Karya menjelaskan, Presiden Jokowi ingin agar penetapan tarif baru ojek online itu bisa dirumuskan secara lebih teliti, dengan melibatkan seluruh stakeholder terkait.

"Arahan dari Pak Presiden adalah agar suara rakyat ini didengar, yakni masyarakat pengguna ojek, atau pengendara ojek online, itu semuanya harus kita dengar," kata Budi Karya di Kompleks Istana Kepresidenan, Senin 29 Agustus 2022.

World Water Forum Ke-10, Sederet Kepala Negara Tiba di Bali

Driver ojol demo di DPR.

Photo :
  • VIVA/Andrew Tito

Karenanya Menhub mengaku telah berkoordinasi dengan jajarannya yakni Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Hendro Sugiatno. Dia bahkan memerintahkan Hendro untuk menggelar 'roadshow' guna menyerap aspirasi seluruh kalangan terkait tarif ojek online tersebut.

Jokowi Pede Bendungan Ameroro Mampu Atasi Banjir dan Krisis Air di Konawe

Hal itu juga ditambah dengan dilakukannya survei yang digelar oleh Kementerian Perhubungan terkait penetapan tarif baru ojek online tersebut.

Di sisi lain, lanjut Budi, pihaknya bahkan juga telah mengadakan konsultasi dengan Kepolisian RI, untuk menghindari adanya kemungkinan instabilitas sosial.

"Semua stakeholder juga sudah memberikan pendapatnya, bahkan Polri juga memberikan masukan ke kami seperti apa pengenaan tarif ojol itu," ujar mantan Direktur Utama Angkasa Pura II itu.

"Setidaknya kami membutuhkan waktu satu minggu, untuk merampungkan upaya konsultasi yang dilakukan bersama dengan seluruh pemangku kepentingan," ujarnya.

Diketahui, Kementerian Perhubungan kembali menunda pemberlakuan tarif baru ojek online, setelah diterbitkannya Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 564 Tahun 2022 Tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya