Jasa Raharja Catat Kenaikan Pendapatan Investasi 32% Semester I-2022

PT Jasa Raharja (Persero).
Sumber :
  • VIVA/Ngadri

VIVA Bisnis – PT Jasa Raharja mengoptimalisasi pendapatan seiring meningkatnya aktivitas dan perekonomian masyarakat pandemi COVID-19. Hal itu dilakukan khususnya di sektor pendapatan Iuran Wajib (IW) dan Sumbangan Wajib (SB).

OJK dan MUI Sepakat Perkuat Sektor Jasa Keuangan Syariah hingga Perlindungan Konsumen

Direktur Keuangan PT Jasa Raharja, Myland, menyampaikan, terkait hal ini, Jasa Raharja gencar memberikan imbauan guna mendorong kesadaran masyarakat. Khususnya para pemilik kendaraan bermotor, untuk mendaftarkan ulang kendaraannya.

Dengan upaya yang dilakukan, selama Semester I-2022, misalnya, kata Myland, Jasa Raharja telah mencatat pendapatan bersih sebesar Rp2,99 triliun. 

Indonesia Kembali Masuk White List, BKI Dapat Pengakuan Internasional untuk Keselamatan Kapal

“Pendapatan bersih ini tumbuh 2,71 persen dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya,” terang Myland dikutip dari keterangannya, Rabu, 7 September 2022.

Direktur Keuangan PT Jasa Raharja, Myland.

Photo :
  • Dokumentasi Jasa Raharja.
Konsolidasi BUMN Karya Ditarget Rampung September 2024, Ini Tujuannya

Myland menjabarkan, peningkatan pendapatan di Semester I-2022, ditopang oleh adanya kenaikan pendapatan Iuran Wajib (IW) dan Sumbangan Wajib (SW) dengan total sebesar Rp 84 miliar atau tumbuh 4,24 persen. Serta kenaikan pendapatan investasi sebesar Rp 121 miliar atau tumbuh 32,06 persen.

Sementara itu dari sisi permodalan, Jasa Raharja juga mengalami peningkatan 2,43 persen dengan rasio Risk Based Capital (RBC) 735,37 persen. Capaian itu meningkat 9,29 persen dibanding tahun sebelumnya sebesar 672,84 persen. 

Sementara dari sisi ekuitas, meningkat 2,96 persen dibandingkan periode yang sama tahun lalu. "Itu artinya, upaya yang telah kita lakukan berdampak positif terhadap peningkatan pendapatan dan penguatan tingkat Kesehatan keuangan perusahaan,” ujar Myland.

Lebih lanjut dia mengatakan, Jasa Raharja, Kepolisian, dan Kemendagri, yang tergabung dalam Tim Pembina Samsat Nasional, juga terus mendorong masyarakat untuk taat membayar pajak kendaraan bermotor (PKB). Melalui, implementasi pasal 74 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang lalu Lintas dan Angkutan jalan.

Kantor Pusat Jasa Raharja.

Photo :
  • VIVA/Andry Daud

“Ini dilakukan agar kendaraan bermotor, dapat beroperasi di jalan dengan aman dan nyaman,” ujar Myland.

Upaya peningkatan pendapatan perusahaan, lanjut Myland, juga dilakukan melalui
optimalisasi sistem internal Jasa Raharja untuk memaksimalkan kegiatan investasi
melalui implementasi liability driven investment

“Itu salah satu upaya kami untuk terus mendorong pertumbuhan perusahaan,” tambahnya. (Ant)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya