Pemerintah Terima Setoran PPN Rp 8,2 T dari PMSE hingga Agustus 2022

Ilustrasi pajak
Sumber :

VIVA Bisnis – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah mengumpulkan penerimaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) sebesar Rp 8,2 triliun hingga  31 Agustus 2022.

Masuk Jadi 7 Kontributor Pajak Terbesar, BUMI Raih Penghargaan Kemenkeu

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Neilmaldrin Noor mengatakan, jumlah tersebut berasal dari Rp 731,4 miliar setoran tahun 2020, Rp 3,9 triliun setoran tahun 2021, dan Rp 3,5 triliun setoran tahun 2022.

"Pemerintah telah menunjuk 127 pelaku usaha PMSE menjadi pemungut PPN dengan 106 di antaranya telah melakukan pemungutan. Jumlah tersebut bertambah 8 pelaku usaha jika dibandingkan yang diberitakan sebelumnya pada dua bulan lalu," kata Neil dalam keterangannya, Jumat 9 September 2022. 

Melek Pajak Ditegaskan Dapat Optimalkan Pengelolaan Keuangan

Ilustrasi pembayaran pajak.

Photo :
  • ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan

Neil menuturkan, kedelapan tersebut pelaku usaha berasal dari dua penunjukan di bulan Juli 2022 dan enam penunjukan di bulan Agustus 2022. Untuk penunjukan di Juli yaitu, Evernote, GMBH dan Asana, Inc.

Begini Alur Pengenaan Pajak Barang Bawaan Penumpang dari Luar Negeri

Sedangkan di Agustus 2022 di antaranya, Patreon, Inc, Change.Org, PT. Ocommerce Capital Indonesia, ESET, Spol, s r.o, CGTrader UAB, dan Waves, Inc.

Selain itu, di bulan Juli 2022 dilakukan pembetulan terhadap Meta Platforms Technologies Ireland Limited, Proxima Beta Pte Ltd, Tencent Mobility Limited, Tencent Mobile International Limited, Image Future Investment (HK) Limited, High Morale Developments Limited, Aceville Pte Ltd, dan Chegg, Inc.

“Untuk pembetulan pemungut PPN PMSE itu sifatnya membetulkan, dilakukan dalam hal terdapat elemen data dalam surat keputusan penunjukan yang berbeda atau berubah dari keadaan sebenarnya atau ada kekeliruan dalam penerbitan surat keputusan tersebut,” jelasnya. 

Adapun sesuai dengan PMK-60/PMK.03/2022, pelaku usaha PMSE yang telah ditunjuk sebagai pemungut wajib memungut PPN dengan tarif 11 persen atas produk luar negeri yang dijualnya di Indonesia.

Lebih lanjut, Neil mengingatkan pelaku usaha yang telah ditunjuk sebagai pemungut PPN PMSE wajib membuat bukti pungut PPN atas pajak yang telah dipungut. Bukti pungut tersebut dapat berupa commercial invoice, billing, order receipt, atau dokumen sejenis lainnya yang menyebutkan pemungutan PPN dan telah dilakukan pembayaran.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya