Inpres Kendaraan Listrik Komitmen Jokowi Capai Negara Zero Emmision

Presiden Jokowi
Sumber :
  • Biro Pers, Media dan Informasi Sekretariat Presiden

VIVA Bisnis – Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi menandatangani Instruksi Presiden atau Inpres No.7/2022 pada Rabu 13 September 2022, yang mengatur tentang penggunaan kendaraan listrik sebagai kendaraan dinas untuk pemerintah pusat dan pemerintah daerah. 

Pembiayaan Kendaraan Listrik Meningkat 338 Persen

Diketahui, Inpres Nomor 7/2022 ditujukan kepada seluruh menteri di Kabinet Indonesia Maju, Sekretaris Kabinet, Kepala Staf Kepresidenan, Jaksa Agung, Panglima TNI, Kepala Kepolisian Indonesia, Kepala Lembaga Pemerintah Non-Kementerian, para pimpinan kesekretariatan lembaga negara, gubernur, hingga para bupati/wali kota.

Melalui Inpres itu, Jokowi menginstruksikan agar setiap menteri hingga kepala daerah segera menyusun dan menetapkan regulasi untuk mendukung percepatan pelaksanaan penggunaan kendaraan listrik. 

Habiskan Anggaran Hampir Rp1 Triliun, Apa Saja Fasilitas yang Dimiliki IDTH Kemenkominfo

Menurut Kepala Staf Kepresidenan Jenderal TNI (Purn) Moeldoko, transisi kendaraan konvensional ke listrik bisa menjadi solusi masalah besarnya subsidi BBM di APBN, sekaligus mendorong Indonesia menjadi yang terdepan dalam transisi energi menuju peradaban yang lebih maju.

“Iya, ini sebuah langkah maju dari pemerintah menyikapi bahwa arti penting dari kehadiran mobil listrik. Awal-awal presiden menyiapkan Peraturan Presiden (Perpres) no 55 tahun 2019, dalam konteks yang lebih besar tentang pengembangan industri kendaraan listrik di Indonesia. Nah sekarang lebih fokus lagi Inpres bahwa presiden memerintahkan kementerian, lembaga tni-polri supaya semuanya bergerak menuju kepada transisi bahkan konversi,” ungkap Moeldoko dalam wawancara eksklusif dengan VIVA di Kantor Staf Kepresidenan, Istana Negara, Jakarta Pusat, Kamis, 15 September 2022.

Bey Machmudin Dampingi Presiden Jokowi Resmikan Indonesia Digital Test House

Moeldoko, Kepala Staf Kepresidenan (KSP)

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa

Transisi yang dimaksud adalah mobil dinas yang ada saat ini dapat digantikan secara bertahap kepada mobil listrik. Lalu dengan adanya konversi, mobil-mobil dan sepeda motor yang ada saat ini secara bertahap tidak dihapuskan namun diganti dari penggunaan bensin menjadi mobil baterai.

Moeldoko mengatakan, selain untuk mewujudkan capaian target net zero emission pada 2060, konversi kendaraan konvensional ke kendaraan listrik juga menjadi solusi atas persoalan subsidi BBM di APBN, serta menjadi upaya untuk menghemat devisa.

“Jadi sungguh sangat maju dalam menata road map tentang kendaraan listrik Indonesia. Karena Presiden sangat komit bahwa Protokol Paris yang terakhir kemarin Indonesia bisa berkomitmen pada tahun 2060 nanti akan menjadi menjadi negara yang zero emission. Dari sisi yang lain menjaga stabilitas APBN, untuk kedepan maka ini akan memberikan kontribusi yang luar biasa karena dengan banyaknya mobil listrik yang nanti maka secara otomatis akan berkontribusi untuk mengurangi subsidi bbm,” ujar Moeldoko menjelaskan.

Moeldoko, Kepala Staf Kepresidenan (KSP)

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa

Penggunaan kendaraan listrik sebagai kendaraan dinas pemerintah, dapat dilakukan melalui skema pembelian, sewa, dan/atau konversi kendaraan bermotor bakar menjadi kendaraan bermotor listrik berbasis baterai sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Dengan adanya kebijakan tersebut maka dapat mempercepat pertumbuhan industri kendaraan listrik.

“Setidaknya satu dari sisi kebijakan itu akan mempercepat pertumbuhan industri karena itu sebagai direction. Orang akan berlomba untuk membangun industri kalau market-nya terbuka. Ini kan bagian dari market yang dibuka oleh pemerintah sehingga industri sepeda motor, industri mobil, industri transportasi di Indonesia pasti akan berkembang, bertumbuh dengan cepat,” harap Moeldoko optimis.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya