Anggaran Gaji PPPK di 2023 Sudah Disiapkan Rp 25,74 Triliun

Ilustrasi uang tunai, gaji atau daya beli.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan

VIVA Bisnis – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah menyiapkan anggaran sebesar Rp 25,74 triliun di 2023 untuk menggaji pekerja dengan status Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Alokasi anggaran tersebut tertuang di dalam RUU Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2023, yang tergabung melalui Dana Alokasi Umum (DAU).

"DAU yang sifatnya earmarking ada Rp 109,23 triliun. Di dalamnya ada penggajian formasi PPPK. Ini selalu jadi concern kita semua, bagaimana kita menyelesaikan masalah PPPK di daerah. Kita masukkan Rp 25,74 triliun," kata Dirjen Perimbangan Keuangan Kemenkeu, Astera Pimanto Bhakti dalam rapat kerja bersama Banggar, Rabu 21 September 2022.

Pengangkatan PPPK Ditargetkan 1,34 Juta pada 2022 dan 2023

Ilustrasi ASN

Photo :
  • Antara Foto/Galih Pradipta

Astera mengatakan, di 2022 dan 2023 Pemerintah menargetkan pengangkatan PPPK sebanyak 1.347.828 formasi. Dalam hal ini meliputi PPPK guru, PPPK nakes dan PPK teknis.

"Dan juga pendanaan untuk 8.506 kelurahan tujuan untuk meningkatkan sarana prasarana kelurahan dan pemberdayaan masyarakat di kelurahan," ucapnya.

Kemudian, lanjut Astera, untuk peningkatan layanan publik di daerah pada kesehatan, pendidikan, dan pekerjaan umum sebesar Rp 81,82 triliun.

Pemerintah Hapus Honorer

DPD RI Desak Pemerintah Kaji Ulang Tapera, Tawarkan Beberapa Opsi

Ilustrasi/Para guru honorer saat menyiapkan berkas untuk menjadi PNS.

Photo :
  • VIVA.co.id/Anhar Rizki Affandi

Sebelumnya, Pemerintah resmi menghapus status kepegawaian honorer, baik itu di lingkungan kementerian/lembaga instansi pusat dan instansi daerah. Penjelasan tersebut berdasar surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Tjahjo Kumolo, bernomor B/185/M.SM.02.03/2022 tertanggal 31 Mei 2022.

Bingung Hitung Iuran Tapera, Soleh Solihun Tanya Netizen

Dalam surat tersebut, terdapat 6 poin yang disampaikan. Di akhir, disebutkan bahwa untuk penataan ASN sesuai dengan ketentuan yang berlaku, maka diminta untuk dilakukan penataan. Yakni penataan pegawai non-ASN.

Bagi yang memenuhi syarat dapat diikutsertakan atau diberikan kesempatan mengikuti seleksi calon PNS maupun PPPK.

Tanggapan Dokter Tirta Soal Tapera: "Tarian Penghancur Raya"

"Menghapuskan jenis kepegawaian selain PNS dan PPPK di lingkungan instansi masing-masing dan tidak melakukan perekrutan pegawai non-ASN," begitu bunyi poin 6.b di surat tersebut.

Bupati Halmahera Utara Frans Manery membubarkan para pendemo menggunakan sebilah parang saat sekelompok mahasiswa dan pemuda itu menggelar aksi unjuk rasa, Jumat, 31 Mei 2024.

Bupati Halmahera Utara Bubarkan Massa Mahasiswa Demo dengan Sebilah Parang

Bupati Halmahera Utara membubarkan para pendemo menggunakan sebilah parang saat sekelompok mahasiswa dan pemuda menggelar unjuk rasa di ibu kota kabupaten setempat.

img_title
VIVA.co.id
1 Juni 2024