Perusahaan-perusahaan BUMN Mulai Perdagangan Karbon
- Dokumentasi Pupuk Indonesia.
Perdagangan karbon sendiri adalah transaksi jual-beli credit carbon yang telah tersertifikasi. Dalam hal ini, setiap perusahaan atau entitas diberikan batasan emisi karbon maksimum.
Gedung Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
- VIVA/Andry Daud
Adapun perusahaan yang telah mengendalikan emisi karbon dengan baik dan belum mencapai batasan karbon, dapat menjual credit carbon-nya ke perusahaan lain yang masih melebihi batasan karbon. Dengan demikian, perdagangan karbon ini dapat memastikan bahwa perusahaan secara keseluruhan tidak melebihi tingkat emisi karbon dasar.
Adapun tujuan dari perdagangan karbon adalah untuk secara bertahap mengurangi emisi karbon secara keseluruhan. Sehingga, dapat menekan kontribusi emisi karbon terhadap perubahan iklim dunia.
Hal ini menjadi salah satu bentuk konkrit perusahaan BUMN menjalankan komitmen Pemerintah Indonesia dalam sejumlah kesepakatan internasional terkait penurunan emisi global.